Yogyakarta – KAI Commuter menyesuaikan layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api.
Calon pengguna KRL mulai Senin, 12 Juli 2021 wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.
Baca Juga:
Mulai Senin akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun. “Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam siaran tertulis, Sabtu, 10 Juli 2021.
Menurut dia, layanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor esensial dan kritikal sesuai aturan pemerintah yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya.
“Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL”
Untuk aktivitas dalam sektor esensial meliputi:
1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
2. Pasar modal.
3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
4. Perhotelan non penanganan karantina.
5. Industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.
Sedangkan untuk sektor kritikal, meliputi:
1. Kesehatan
2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
3. Energi
4. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
5. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
6. Petrokimia
7. Semen dan bahan bangunan
8. Objek Vital Nasional
9. Proyek Strategis Nasional
10. Konstruksi
11. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)
Baca Juga:
KAI Commuter berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pemerintah, sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja dan kurangi mobilitas di luar rumah.
Untuk para pengguna KRL yang termasuk di sektor esensial dan kritikal diimbau tetap mengikuti protokol kesehatan saat menggunakan KRL, gunakan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, dan jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL, serta disarankan mengatur waktu perjalanannya diluar jam sibuk pagi dan sore hari. []