Pria asal Bantul Setubuhi Warga Sleman Berkedok Ritual Usir Genderuwo

  • Whatsapp
ilustrasi persetubuhan sleman
Ilustrasi persetubuhan. (Foto: Istimewa)

Sleman – Polisi menangkap seorang pria berinisial AP, 41 tahun, warga Sidorejo, Kalurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Pasalnya, pria ini menyetubuhi perempuan inisial RS, 25 tahun, warga Kapanewon Minggir, Kabupaten dengan kedok bisa mengusir hantu genderuwo yang bersarang di rumah korban.

Kapolsek Minggir Ajun Komisaris Polisi Mahardian Dewo Negoro, didampingi Kanit Reskrim Iptu Widiyantoro mengatakan, tindak pidana pencabulan dilakukan di rumah korban. “Jadi pria ini melakukan tindakan pencabulan dengan dalih ritual mengusir makluk halus,” katanya kepada pada Senin, 12 Juli 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga:

Kronologi ini bermula saat ayah korban, Sukardi meminta bantuan kepada saksi Supiono, 35 tahun, untuk mencarikan orang yang dapat mengusir makhluk halus di rumahnya. Keluarga tersebut kerap diganggu oleh mahluk astral tersebut. Saksi pun akhirnya menghubungi tersangka untuk melakukan tugas tersebut.

tersangka cabul sleman
Tersangka pencabulan digelandang ke Polsek Minggir. (Foto: Istimewa)

Tersangka datang ke rumah korban pada Jumat, 7 Juli 2021 malam. setelah mengecek isi rumah korban, tersangka menyebut di rumah tersebut dihuni dua Genderuwo. Tersangka juga bilang lelembut itu tidak mau meninggalkan rumah karena menyukai korban.

Kemudian tersangka membeberkan hantu genderuwo bisa hilang dengan syarat dilakukan upacara ritual nikah siri dengan korban. Tujuannya agar genderuwo cemburu lalu pergi meninggal rumah tersebut.

“Si korban bilang tubuhnya digerayangi, dilepas bajunya dan disetubuhi oleh tersangka”

Pihak keluarga menyanggupi hal itu. Akhirnya nikah siri dilakukan di dalam kamar korban dengan mas kawin sebungkus rokok. Saat ritual berlangsung, ayah korban bersama saksi lain menunggu di ruang tamu. Sedangkan tersangka dan korban berada dalam kamar.

Kapolsek mengatakan, saat keduanya di dalam kamar, tersangka meminta korban melepas baju untuk diganti dengan kain mori sebagai salah satu syarat ritual. “Ternyata setelah melihat tubuh korban, tersangka timbul keinginan bejatnya,” ungkapnya.

Baca Juga:

Tersangka dan korban keluar dari kamar setelah selesai ritual. Ayah korban yang menunggu di luar bertanya kepada anaknya tentang ritual apa yang dilakukan mengusir genderuwo. “Si korban bilang tubuhnya digerayangi, dilepas bajunya dan disetubuhi oleh tersangka,” katanya.

Ayah korban sangat kaget dan marah besar. Si ayah kemudian menangkap tersangka yang saat itu hendak kabur. Pihak keluarga akhirnya melaporkan dan menyerahkan tersangka kepada Polsek Minggir. Saat diinterogasi, tersangka mengakuinya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 290 tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. []

Related posts