UU Wabah dan Karantina Kesehatan Menanti Pelanggar PPKM Darurat di Kulon Progo

  • Whatsapp
ikon kulon progo
Ikon Kabupaten Kulon Progo. (Foto: Istimewa)

Kulon Progo – Satgas penanganan Covid-19 Kulon Progo masih banyak menemukan pelanggaran dalam dua pekan pelaksanaan PPKM Darurat. Sanksi tegas bagi pelanggar sulit diterapkan. Di sisi lain, kebijakan PPKM Darurat diperpanjang sampai akhir Juli.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo Sumiran mengatakan, hampir setiap hari tim melakukan patroli pengawasan PPKM Darurat. Masih banyak pelanggaran khususnya pedagang kuliner yang menyediakan makan di tempat dan beroperasi melebihi ketentuan. “Kami sudah panggil sembilan pedagang. Kami edukasi dan membuat surat pernyataan,” katanya, Jumat, 16 Juli 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga:

Pelanggar PPKM Darurat di Bumi Binangun ini selama ini hanya diberikan sanksi administrasi. Selain itu sanksi sosial sepeti menyapu atau menyanyikan lagu nasional. Di Kulon Progo tidak mungkin dikenai sanksi tegas karena belum ada perda khusus yang mengatur PPKM di masa pandemi Covid-19.

“Kami sudah panggil sembilan pedagang. Kami edukasi dan membuat surat pernyataan”

Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan, penyusunan perda tidak bisa secara cepat karena harus masuk dalam program legislasi daerah dan harus ada naskah akademik. “Tidak bisa secara cepat,” katanya.

Kabag Hukum Setda Kulo Progo, Muhadi mengatakan, proses penyusunan perda butuh waktu yang panjang. Sedangkan PPKM diharapkan bisa cepat dan selesai dengan penularan Covid-19 bisa ditekan.

Sedangkan Polres Kulon Progo menyiapkan ancaman pelanggaran PPKM Darurat dengan menggunakan Undang-Undang 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Sanksi tersebut disiapkan bagi tiga perusahaan besar Kulon Progo yang melanggar.

Baca Juga:

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Kulon Progo mendalami pelanggaran PPKM yang diduga dilakukan oleh PT SCI, PT PPA dan CV KHS. Saat dilakukan pengawasan, ketiga perusahaan tersebut masih mempekerjakan 100 persen karyawan.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso mengatakan, pihaknya juga sudah memanggil 20 orang yang melanggar PPKM di tempat publik. Mereka dipanggil untuk diklarifikasi dan dimintai keterangan. “Kami masih dalami pelanggarannya, beberapa sudah kami panggil,” katanya.[]

Related posts