Sleman – Polisi menangkap pemuda berinisial NP, 20 tahun, warga Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta karena melakukan pemerasan. Pria berusia ini memeras korbannya dengan mengancam foto bugil ke media sosial maupun ke orang tua korban.
Korban merupakan mahasiswi berinisial FA, 20 tahun. Perempuan cantik ini berdomisili di Jalan Kaliurang Kilometer 9,5 Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Baca Juga:
Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriani melalui Kanit Reskrim AKP Budi Karyanto mengatakan, pelaku NP ini mengancam menyebarkan foto bugil korban jika tidak diberi uang. “Pelaku memeras minta uang Rp5 juta, jika tidak diberi foto korban disebar ke medsos dan orang lain,” katanya, Rabu, 21 Juli 2021.
Korban menyanggupi memberi uang, namun tidak sebanyak yang diminta, yakni Rp800.000. Namun pelaku marah dan terus mengancam mahasiswi berusia 20 tahun ini. “Karena takut fotonya disebar, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Ngaglik. Petugas bisa menangkap pelaku,” katanya.
Kronologi Kejadian
AKP Budi kronologi kejadian pada Senin, 12 Juni 2021 sekira pukul 12.12 WIB. Pelaku dan korban sebelumnya berkenalan di media sosial. Keduanya lanjut komunikasi intensif melalui WhatsApp. Uniknya keduanya belum pernah bertemu.
Entah karena bujuk rayu pelaku meminta foto bugil, korban pun memberinya. Setelah itu keduanya tidak pernah berkomunikasi lagi.
“Karena takut fotonya disebar, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Ngaglik. Petugas bisa menangkap pelaku”
Namun, pada Juli 2021, pelaku kembali menghubungi korban. Pelaku langsung melakukan pemerasan kepada korban uang Rp5 juta. Jika uang tidak ditransfer ke rekening pelaku, foto telanjang korban bakal disebar. Ancamannya tidak disebar di media sosial, tetapi juga ke orang tua maupun teman-teman kampus korban bahkan media massa.
Baca Juga:
Korban yang tertekan akhirnya melaporkan ke pihak berwajib. Berkat kerja keras petugas, pelaku berhasil diidentifikasi. Petugas menangkap pelaku di wilayah Jalan Wahid Hasyim, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok. Petugas jjuga berhasil mengamankan sejumla barang bukti.
Pelaku saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Ngaglik. Polisi akan menjerat dengan pasal 27 ayat(4) dan pasal 29 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 368 KUHP dengan ancaman di atas 9 tahun. []