Sejoli Kompak Mengeksploitasi Siswi SMK di Yogyakarta Jadi PSK

  • Whatsapp
prositusi online
Sepasang kekasih menjadi tersangka kasus prostitusi online dengan memperkerjakan anak di bawah umur sebagai PSK.

Yogyakarta – Sepasang kekasih ditangkap polisi karena meneksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK). Korban berinisial PC, 17 tahun, dibanderol tarif Rp500.000 sekali kencan dengan pria hidung belang. Korban diketahui masih duduk di klas 2 sebuah SMK di Yogyakarta.

Identitas pelaku sejoli ini yakni untuk yang laki-laki berinisial MU, 30 tahun warga asal Grabagan, Kradenan, Grobogan, Jawa Tengah dan AI, 19 tahun warga asal Jambi sebagai admin. Kedua warga pendatang ini sudah berdomisili di Yogyakarta.

Read More

Dalam mempekerjakan korban sebagai PSK, masing-masing punya tugas dan peran masing-masing. MU bertugas memasarkan korban ke Facebook, sedangkan IA bertugas sebagai admin.

Baca Juga:

“Kedua tersangka ini mencari pria hidung belang melalui media sosial Facebook. Kalau ada yang tertarik, nanti diteruskan ke korban,” kata Kapolsek Gondokusuman, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Surahman kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Gondokusuman, Kamis, 6 Mei 2021.

Dalam sekali kencan, tarif yang dibanderol Rp500.000. Namun, kadang ada menawar Rp300 sampai Rp400.000. Kalau deal, dua tersangka yang menjadi muncikari ini mendapat imbalan 50 persen.

“Pengakuan tersangka mereka korban PHK oleh perusahaan kemudian banting stir mengeksploitasi anak sebagai pekerja seks”

Kepala Unit Reserse Kriminal Iptu, M. Deny Ismail mengatakan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari orang tua korban yang berinisial S, 40 tahun yang mendapati anaknya mendadak menunjukkan perubahan yang mencurigakan. “Korban sering pulang malam terus. Marah kalau ditanya orang tuanya,” ungkapnya.

Baca Juga:

Atas kecurigaan itu, orang tua korban melaporkan ke pihak berwajib. Petugas kepolisian langsung merencanakan penangkapan. Petugas memancing tersangka dengan berpura-pura booking order. Sepakat bertemu di hotel yang berada di wilayah Pakualaman, Kota Yogyakarta. Jebakan polisi membuahkan hasil. Polisi menggerebek dan mengamankan dua tersangka dan korban.

Di hadapan petugas, kedua tersangka baru melakoni muncikari sejak dua bulan lalu. Keuntungannya mereka gunakan untuk kehidupannya sehari-hari. “Pengakuan tersangka mereka korban PHK oleh perusahaan kemudian banting stir mengeksploitasi anak sebagai pekerja seks,” katanya.

Akibat perbuatan tersangka, mereka dikenakan pasal 76 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp200 juta.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *