Yogyakarta – Donor plasma konvalesen merupakan salah satu metode imunisasi pasif, yang dilakukan dengan memberikan plasma orang yang telah sembuh dari Covid-19 kepada pasien Covid-19 yang sedang dirawat.
Donor ini bertujuan sebagai terapi tambahan Covid-19 dengan mengajak orang yang telah sembuh dari Covid-19 untuk menjadi pendonor plasma. Namun, ada alur dan beberapa syarat untuk menjadi pendonor.
Syarat menjadi pendonor plasma konvalesen:
1. Usia 18-60 tahun
2. Berat badan lebih 55 Kilogram
3. Diutamakan pria, jika wanita belum pernah hamil
4. Pernah terkonfirmasi Covid-19
5. Bebas keluhan selama 14 hari
6. Surat keterangan sembuh dari rumah sakit yang merawat
7. Minimal 3 bulan pasca sembuh Covid-19
8. Tidak menerima transfusi darah selama 3 bulan terakhir
9. Calon pendonor penyintas yang isolasi mandiri lebih dari tiga gejala dapat melakukan donor dengan membawa surat keterangan sembuh dari dokter atau puskesmas.
Sedangkan alur donasi plasma konvalesen di Unit Donor Darah (UUD) sebagai berikut:
1. Colon pendonor bisa langsung datang ke UDD PMI setempat atau jika ada melalui link pendaftaran online masing-masing UDD
2. Jika melalui link pendaftaran maka colon pendonor akan dihubungi oleh petugas UDD setempat
3. Calon pendonor mengisi formullr donor darah. Informed Consent, anamnesis dan pemeriksaan fisik, dan lobaratorum (konfimrasi golongan darah, titer antibodi, dan skrining infeksi menular lewat transfusi darah (IMLTD)
4. Calon pendonor yong lolos proses anamnesis, pemeriksaan fisik dan laboratorium akan menjalani proses pengambilan plasma konvolesen sesuai jadwal antrean yang disampaikan oleh petugas
5. Proses pengambilan plasma konvolesen menggunakan alat apheresis minimal selama 45 menit.
Jika masuk kriteria sebagai pendonor plasma konvalesen, segera melakukannya di UDD PMI atau klik link https://bit.ly/PlasmaKonvalesenPMI untuk mengetahui lokasi UDD PMI terdekat. (Source: Palang Merah Indonesia)
Baca Juga: