Garis Besar Peraturan PPKM Level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Whatsapp
Grafis PPKM Level 4
Grafis PPKM Level 4 di Yogyakarta. (Foto: Humas Pemda DIY)

Yogyakarta – Pemerintan pusat resmi melanjutkan PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021, atau yang saat ini disebut dengan kebijakan PPKM Level 4. Secara garis besar hampir tidak ada perubahan aturan dengan kebijakan sebelumnya. Baik di area perkantoran, pendidikan, perbelanjaan, tempat ibadah, fasilitas umum, transportasi maupun aktivitas masyarakat.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyajikan garis besar aturan tersebut, baik di area perkantoran, pendidikan, perbelanjaan, tempat ibadah, fasilitas umum, transportasi maupun aktivitas masyarakat.

Read More

1. Perkantoran
Sektor non essential 100 persen Work from Home (WFH)
Sektor essential Maksimal 50 persen Work from Office (WFO)
Sektor krtikal diiperbolehkan 100 persen WFO

Cakupan essensial melipati:
Keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan kornunikasi (operator seluler data center internet pos, media), perhotelan non penanganan karantina, industri prioritas: ekspor, permerintahen dengan pelayanan publik.

Cakupan kritikal meliputi :
Kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik transportasi dan distribusi terutama kebutuhan pokok, pupuk dan petrokinna, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

2. Pendidikan
Kegiatan belajar mengajar dilakukan daring/online (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan)

3. Perbelanjaan
Operasional supermarket, pasar toko ketonlong, swalayan sampai pukul 20 00 WIB dan maksimal 50 persen jumlah pengunjung
Apotek dan toko obat bisa buka Full 24 jam
Warung, rumah makan, kafe, kaki lima, hanya melayanl delivery/take away (dilirang makan di tempat)
Pusat Perbelanjaan/mall ditutup sementara kecuali akses restoran (hanya take away) supermarket, dan pasar swalayan

4. Tempat Ibadah
Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan tempat ibadah dilarang mengadakan ibadah berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

5. Fasilitas
Fasilitas umum (area publik tempat wisata dan area publik lain) ditutup sementara

6. Aktivitas Masyarakat
Kegiatan seni budaya, olahraga, dan kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan ditiadakanResepsi pernikahan
Ditiadakan selama penerapan PPKM

7. Transportasi
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (online dan konvensional), kendaraan sewa, diberiakukan 70 persen dengan protokol ketat.

Perjalanan Domestik
Kendaraan pribadi & transportasi umum jarak jauh)
Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
Menunjukan PCR H-2 dan Antigen H+1. (Source: Humas Pemda DIY)

Baca Juga:

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *