Jakarta – KAI Commuter mulai Senin, 26 Juli 2021 melayani dengan menjalankan 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB. Untuk kesehatan dan keselamatan bersama, KRL masih hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, KRL Yogyakarta – Solo beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari mulai pukul 05.15 – 18.30 WIB. Sedangkan KA Prambanan Ekspres melayani dengan 8 perjalanan KA per hari. “Rekayasa operasi lanjutan akan dilakukan KAI Commuter sesuai dengan tren volume pengguna KRL. Perubahan jadwal dapat terjadi dan dapat diikuti informasinya melalui website www.krl.co.id dan aplikasi KRL Access,” katanya, Senin, 26 Juli 2021.
“Kami minta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai”
Menurut dia, para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL. Ketentuan – ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai Senin 26 Juli mendatang hingga 2 Agustus 2021. Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan pemerintah kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat. “Kami minta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai,” katanya.
Saat ini para pengguna KRL diwajibkan memiliki salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL yaitu:
1.STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2.Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3.Untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Baca Juga:
- KGPAA Paku Alam X Sebut Penyaluran Bansos PPKM di Yogyakarta Lancar
- Garis Besar Peraturan PPKM Level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta
- PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi: Tambah Anggaran Rp55,21 T untuk Warga Terdampak
Anne Purba mengatakan, selama pelaksanaan PPKM Darurat KAI Commuter memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan KRL sesuai aturan pemerintah. Mulai dari memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbong pada satu waktu yaitu sebanyak 52 orang dari kapasitas tiap kereta.
Dia mengatakan, para pengguna wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain seperti rekomendasi Kementerian Kesehatan, atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap. “Para pengguna harus mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL dengan memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan di stasiun,” ungkapnya. []