Sleman – Seorang pencuri sukses membobol sembilan lokasi di Yogyakarta, mulai dari pegadaian, perkantoran, toko hingga koperasi. Pencuri ini beraksi sendirian dan melakukannya dalam sebulan. Kini aksinya terhenti setelah polisi menangkapnya.
Pencuri tersebut bernama Yunarto, 23 tahun, warga Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Pria yang kesehariannya sebagai sebagai sales hand sanitizer ini terakhir beraksi Kantor Pegadaian Sentra Gadai Jalan Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman Yogyakarta pada 12 Juli 2021. Dia sebelumnya juga membobol Pegadaian cabang Godean Sleman.
Baca Juga:
Kapolsek Depok Barat Kompol Amin Ruwito Ruwito diwakilkan Kanit Reskrim Iptu Mateus Wiwit Kustiadi mengatakan, tersangka menjalankan aksinya seorang diri. “Tersangka membongkar dan merusak pintu rolling door dan gembok menggunakan sejumlah alat seperti gergaji besi dan gunting pemotong,” katanya, Selasa, 26 Juli 2021.
Menurut dia, aksi pencurian ini terbongkar setelah seorang korban Sigit Setiawan, 29 tahun, warga Patangpuluhan, Kapanewon Wirobrajan, Kota Yogyakarta melaporkan kejadian pencurian di Pegadaian Nologaten Depok. Barang berharga seperti laptop, televisi, playstation, kamera DSLR dan handphone raib dengan total kerugian Rp25 juta.
Polsek Depok Barat yang menerima laporan langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan di lapangan. Tidak butuh waktu lama berhasi mengidentifikasi keberadaan pelaku dari persembunyiannya. “Kami menangkap pelaku di rumah istrinya di Gunungkidul pada Kamis, 22 Juli 2021,” ujarnya.
Dari pengakuannya, tersangka sudah melakukan pencurian di sembilan lokasi dalam sebulan, antara lain di Kapenewon Sleman, Bulaksumur, Godean, Glagahsari, Bantul, Kota Yogyakarta dan lainnya. Sebelum beraksi tersangka berkeliling dengan sepeda motor untuk mencari sasaran khususnya kantor pegadaian dan toko. “Saya beraksi saat dini hari sampai menjelang subuh,” kata tersangka Yunarto.
Baca Juga:
Yunarto mengaku aksi nekat ini dilakukan karena untuk membayar utang Rp50 juta. Pekerjaanya sebagai sales hand sanitizer tidak cukup untuk membayar utang. “Untuk bayar utang Rp50 juta,” ungkapnya.
Kini Yunarto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. []