Kulon Progo – Perkelahian melibatkan tiga orang pria terjadi di warung sate yang berada di Pedukuhan X Karang Brosot, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Gegaranya si pemilik warung sate menggoda istri orang. Satu orang mengalami luka-luka terkena pedang dalam perkelahian itu.
Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Satu (Iptu) I Nengah Jeffry saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa adu jotos, yang satunya membawa senjata tajam jenis pedang. “Benar, kejadiannya pada Kamis, 29 Juli 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Sempat ada aksi pengeroyokan yang berujung dibalas pedang,” katanya, Jumat, 30 Juli 2021.
Menurut dia, mereka yang terlibat dalam perkelahian yakni Tri Atmojo, 42 tahun dan Atang Jazuli, 42 tahun. Keduanya merupakan warga Barongan, Padukuhan IV RT 11 RW 07, Kalurahan Nomporejo, Kapanewon Galur. Satu orang lagi penjual sate bernama Abdul Goni, 43 tahun, warga Kujon Lor, Kranggan, Galur.
Baca Juga: Saat Pengeroyokan di Wirobrajan, Warga Bantul Ini Tusuk Korban hingga Meninggal
Menurut Iptu Jeffry, perkelahian itu dipicu saat Abdul atau si penjual sate diduga melecehkan istri Tri Atmojo mengajak tidur bersama. Ajakan tidur itu terucap sekitar sebulan sebelum kejadian. Saat itu, istri Tri ingin meminjam uang kepada Abdul. Saat itu Abdul berujar, “Aku gelem nyilih duwet nek kowe gelem tak keloni”.
Waktu berlalu, namun kata-kata itu masih terngiang dalam diri istri Tri. Akhirnya ucapan Abdul disampaikan kepada suaminya atau Tri. Kontan saja Tri tidak terima dengan perkataan si penjual sate. Kemudian Tri datang bersama Atang ke warung sate menemui Abdul meminta klarifikasi. Namun Abdul tidak mengakui perbuatannya. “Kedua orang itu (Tri dan Atang) melakukan pengeroyokan,” ujarnya.
Si penjual sate yang dikeroyok tak ingin diam saja. Merasa kalah jumlah, Abdul lari ke dalam mengambil senjata tajam miliknya. Kemudian pedang diayungkan hampir mengenai kepala Tri namun sempat ditangkis dengan tangan. Tri terluka.
Baca Juga: Dua Pelaku Pengeroyokan hingga Korban Meninggal di Yogyakarta Terpaksa Ditembak
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Galur guna pengusutan lebih lanjut. Kepolisian menindaklanjuti dengan mempertemukan kedua belah yang berseteru itu. Mediasi kepolisian membuahkan hasil, mereka sepekat menyelesaikan permasalahan permasalahan dengan kekeluargaan.
Kesepakatan damai itu dituangkan dalam secarik kertas yang ditandatangani bersama. Beberapa poin mereka berjanji tidak mengulangi lagi. Jika muncul perbuatan serupa siap dituntut secara hukum. Kesepakatan yakni biaya pengobatan Tri ditanggung sendiri.
Menunut Iptu Jeffry surat tersebut dibuat tanpa paksaan dan dibuat dengan sebenar-benarnya. “Kedua pihak saling memaafkan dan tidak meneruskan ke permasalahan tersebut ke ranah hukum,” ucap Iptu Jeffry. []