Saat Pengeroyokan di Wirobrajan, Warga Bantul Ini Tusuk Korban hingga Meninggal

  • Whatsapp
otak penganiayaan
Tersangka SI, 22 tahun (kiri), warga Kasihan, Bantul, otak penganiayaan sekaligus pelaku yang menusuk paru-paru korban saat pengeroyoka di  Pasar Gampingan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta. (Foto: BacaJogja)

Yogyakarta – Dicki Wijayako alias Wajik, 22 tahun, warga Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, meninggal dunia setelah dikeroyok 10 orang di sekitar pasar Gampingan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Polisi sudah menangkap 10 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi (Kompol) Riko Sanjaya menyebutkan para tersangka melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong dan senjata tajam hingga benda tumpul seperti bambu dan batu. Pihaknya sudah melakukan autopsi pada tubuh korban yang didapati bagian paru-paru tertusuk senjata tajam.

Read More

Baca Juga:

Kompol Riko Sanjaya mengatakan, secara resmi lembaran hasil autopsi belum keluar dari rumah sakit, namun penyebab kematian korban dapat diketahui. “Penyebab korban sampai meninggal dunia karana tusukan pisau yang mengenai paru-paru korban tembus. Itu mematikan,” katanya, saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, pada Selasa, 8 Juni 2021.

Dari 10 pelaku tersebut, ada dua orang yang menganiaya menggunakan senjata tajam. Dua pelaku tersebut berasal dari Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Siapa kedua pelaku yang membawa senjata tajam tersebut?

“Penyebab korban sampai meninggal dunia karana tusukan pisau yang mengenai paru-paru korban tembus. Itu mematikan”

Keduanya masing-masing berinisial KA, 22 tahun, warga Tamantirto, dan SI, 20 tahun, warga Sonopakis. KA berperan menusuk korban dengan pisau lipat ke tubuh bagian perut kiri dan punggung satu kali. KA yang bekerja sebagai tukang parkir ini juga menusuk punggung korban sebanyak tiga kali. Sedangkan pelaku SI, sekaligus otak penganiayaan ini berperan menusuk korban dengan pisau dapur mengenai punggung samping sampai korban tersungkur.

Usai melakukan penganiayaan ini, KA dan SI melarikan diri ke Purbalingga, Jawa Tengah. Dari Purbalingga SI melanjutkan pelariannya ke Jakarta sedangkan KA balik ke Yogyakarta. “Pelaku KA menyerahkan diri dengan diantar keluarganya,” ujar Kompol Riko.

Baca Juga:

Dia mengungkapkan, dalam perkara ini, sepuluh pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 170 ayat (2) ketiga E KUH Pidana. Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 170 ayat (2) ketiga E ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Dicky atau Wajik seketika setelah dikeroyok sepuluh orang di sekitar pasar Gampingan tepatnya timur Jogja Nasional Museum (JNM) Kalurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 3 Juni 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.

Related posts