Foto-foto Jumpa Pers Polresta Yogyakarta Kasus Pengeroyokan Wirobrajan

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Resta Jogja
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riko Sanjaya saat memberikan keterangan pers soal pengeroyokan hingga korban meninggal. (Foto: BacaJogja)

Yogyakarta – Polresta Yogyakarta menggelar jumpa pers kasus penganiayaan bersama-sama atau pengeroyokan di Pasar Gampingan, Pekuncen, Kemantren Wirbrajan. Korban meninggal adalah Dicki Wijayako alias Wajik, 22 tahun, warga Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Polisi sudah menangkap semua pelaku yang berjumlah 10 orang. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sepuluh pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 170 ayat (2) ketiga E KUH Pidana. Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 170 ayat (2) ketiga E ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Read More

Berikut identitas dan peran yang dilakukan saat penganayaaan hingga korban meninggal dunia:
1. TO alias Tebo, 23 tahun, memukul korban menggunakan botol anggur mengenai punggung serta memukul dengan bambu.
2. BA alias Ndobleh, 20 tahun, melempar botol mengenai kepala samping kiri dan membanting tubuh korban hingga terjatuh.
3. MS, 22 tahun, memukul korban menggunakan bambu sebanyak tiga kali dan melempar batu.
4. SH, 20 tahun, memukul dengan bambu.
5. PI, 18 tahun, memukul korban dengan tangan kosong dan melempar botol serta bambu.
6. BL, 25 tahun, memukul menggunakan stik besi sebanyak 2 kali mengenai kepala dan memukul dengan bambu.
7. CP, 21 tahun melempar botol minuman ke arah korban.
8. SY, 22 tahun, memukul dengan bambu tiga kali dan melempar batu mengenai punggung.
9. KA, 22 tahun, menusuk korban dengan pisau lipat ke tubuh bagian perut kiri dan punggung satu kali.
10. SI, 20 tahun, menusuk korban dengan pisau dapur mengenai punggung samping sampai korban tersungkur.

Pelaku nomor 1-8 merupakan warga asal Gampingan, Kalurahan Pakuncen, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Sedangkan nomor 9 atau KA merupakan warga Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul dan nomor 10 atau SI merupakan warga Sonopakis, Kapanewon Kasihan, Bantul.

tersangka pengeroyokan
Sepuluh pelaku pengeroyokan hingga korban meninggal di Wirobrajan, Kota Yogyakarta saat dihadirkan dalam jumpa pers, Selasa, 8 Juni 2021. (Foto: BacaJogja)

Dalam perkara ini, SI merupakan otak penganiayaan sekaligus yang diduga kuat tusukan senjata tajamnya mengenai paru-paru korban. Hal ini berdasarkan autopsi yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis, 3 Juni 2021 sekitar pukul 00.30 WIB. Bermula saat teman korban bernama Topan punya masalah dengan SI. Keduanya ingin menyelesaikan masalah dengan cara laki-laki atau duel. Namun keduanya sama-sama membawa teman. Topan mengajak Dicky, sedangkan SI mengajak sembilan temannya.

Perkelahian dua lawan 10 akhirnya terjadi. Dicky menjadi bulan-bulanan dan berujung meninggal di lokasi tersebut. Sedangkan Topan berhasil kabur.

Berikut foto-foto pelaku pengeroyokan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Yogyakarta:

penganiayaan jogja
Para pelaku penganiayaan hingga korban meninggal di Wirobrajan, Kota Yogyakarta saat digelandang ke Polresta Yogyakarta. (Foto: BacaJogja)

—-000—-

penganiayaan Yogyakarta
Sepuluh pelaku pengeroyokan hingga korban meninggal di Wirobrajan, Kota Yogyakarta saat dihadirkan dalam jumpa pers, Selasa, 8 Juni 2021. (Foto: BacaJogja)

—-000—-

otak penganiayaan
Tersangka SI, 22 tahun (kiri), warga Kasihan, Bantul, otak penganiayaan sekaligus pelaku yang menusuk paru-paru korban saat pengeroyoka diĀ  Pasar Gampingan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta. (Foto: BacaJogja)

—-000—-

jumpa pers penganiayaan
Polresta Yogyakarta memberikan keterangan pers kasus pengeroyokan hingga korban meninggal. (Foto: BacaJogja)

—-000—-

jumpa pers
Polresta Yogyakarta memberikan keterangan pers kasus pengeroyokan hingga korban meninggal. (Foto: BacaJogja)

Baca Juga:

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *