BacaJogja – Fakta baru terungkap dalam kasus keributan jalanan yang terjadi di Umbulharjo, Yogyakarta. Terduga pelaku mengakui bahwa aksinya dipicu emosi sesaat, sementara klaim pernah dipenjara yang sempat viral ternyata tidak benar.
Jajaran Polsek Umbulharjo bersama Satreskrim Polresta Yogyakarta telah mengamankan satu orang terduga pelaku dalam kasus yang terjadi di Jalan Kerto tersebut.
Dalam pemeriksaan awal di hadapan Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena terbawa emosi.
Pengakuan tersebut diperkuat dari hasil interogasi, di mana pelaku menyatakan belum pernah menjalani proses hukum hingga tingkat pengadilan.
Saat dikonfirmasi terkait pernyataannya dalam video viral yang menyebut pernah dipenjara, pelaku mengaku hal tersebut hanya ucapan spontan. “Belum pernah sampai pengadilan,” ungkap pelaku dalam pemeriksaan.
Dengan demikian, klaim yang sebelumnya sempat menimbulkan ketakutan di lokasi kejadian dipastikan tidak sesuai fakta.
Sebelumnya, insiden bermula dari pelanggaran lalu lintas yang berujung konflik. Pelaku diduga melawan arah dan tidak menggunakan helm, lalu terlibat cekcok dengan korban.
Situasi semakin memanas setelah pelaku memanggil sejumlah rekannya. Sekitar enam orang datang dan diduga melakukan intimidasi hingga kekerasan terhadap korban.
Kasus ini kemudian viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Kini, terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Sementara itu, kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam insiden tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa emosi di jalan raya dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. []






