BacaJogja – Kasus yang dikenal luas sebagai “kasus ngopo” di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, resmi mencapai putusan akhir. Majelis Hakim Pengadilan menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman pidana pokok berupa dua bulan kurungan penjara.
Namun, dalam amar putusan tersebut, hakim juga memberikan opsi alternatif berupa sanksi sosial dengan pendekatan pembinaan dan rehabilitasi perilaku.
Hakim Beri Opsi Sanksi Sosial
Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (10/4/2026), terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Selain hukuman penjara selama dua bulan, terdakwa diberikan pilihan untuk menjalani sanksi sosial.
Adapun sanksi sosial yang dimaksud meliputi:
- Membersihkan fasilitas tempat ibadah selama tiga bulan berturut-turut
- Mengikuti bimbingan rohani atau pengajian maksimal dua jam setiap hari selama tiga bulan
Pendekatan ini dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada perbaikan perilaku dan kesadaran moral.
Keluarga dan Kuasa Hukum Sambut Baik
Pihak keluarga bersama kuasa hukum terdakwa menyambut baik putusan tersebut. Mereka menyatakan siap menjalankan sanksi sosial yang diberikan sebagai bentuk tanggung jawab serta upaya memperbaiki diri ke depannya.
Komitmen tersebut juga menjadi bagian dari harapan agar terdakwa dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.
Pelapor Terima Putusan Tanpa Tuntutan Materi
Di sisi lain, pelapor utama dalam kasus ini menyatakan menerima putusan Majelis Hakim dengan lapang dada. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan bukan untuk mencari keuntungan materi.
Menurutnya, perkara ini diharapkan menjadi pembelajaran moral bagi masyarakat luas, khususnya dalam menjaga sikap dan perilaku di ruang publik.
Kasus ini juga diakhiri dengan apresiasi terhadap jajaran Polsek Umbulharjo yang dinilai telah menangani perkara secara responsif dan transparan.
Penanganan yang cepat dan terbuka disebut menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Putusan dengan opsi sanksi sosial ini memicu diskusi di tengah masyarakat. Sebagian menilai langkah tersebut lebih efektif dalam memberikan efek jera sekaligus pembinaan.
Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan apakah sanksi sosial cukup tegas dibandingkan hukuman penjara.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum berbasis rehabilitasi masih menjadi isu yang menarik perhatian publik. (Sumber: IG mas_bayuuu)






