BacaJogja – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa anggota Brigade Joxzin berinisial KYR (36), warga Dusun Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul, kembali mengungkap fakta baru yang mengejutkan publik.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa tersangka utama berinisial SS (28) alias Cobro sempat ikut melayat ke rumah duka korban setelah melakukan aksinya. Fakta ini menambah daftar kejanggalan dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut.
Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pada Jumat (10/4/2026) di halaman Mapolres Bantul. Langkah ini diambil demi menjaga keamanan dan kelancaran proses hukum.
Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan total 53 adegan, yang sebelumnya direncanakan hanya 41 adegan. Penambahan ini terjadi karena adanya detail baru yang terungkap selama proses rekonstruksi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa tersangka dihadirkan langsung, sementara peran korban diperagakan oleh pengganti. Sejumlah saksi dan pihak kejaksaan juga turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Kronologi: Dari Sakit Hati hingga Aksi Brutal
Peristiwa berdarah ini bermula dari momen kebersamaan yang diwarnai pesta minuman keras. Dalam suasana tersebut, korban diduga mengucapkan kata-kata yang menyinggung tersangka.
Ucapan itu memicu sakit hati mendalam. Tersangka kemudian pulang, namun kembali lagi bersama rekannya, FS (21), dengan membawa senjata tajam jenis golok.
Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka menyelinap masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Dalam kondisi korban tertidur, tersangka melakukan penganiayaan berat yang berujung pada kematian korban.
Istri korban, RP (34), sempat berusaha melindungi suaminya dan mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Fakta Mengejutkan: Pelaku Sempat Melayat
Yang membuat publik semakin terkejut, setelah melakukan pembunuhan, tersangka SS justru datang melayat ke rumah korban. Tindakan ini diduga sebagai upaya untuk menutupi jejak dan menghindari kecurigaan.
Namun, upaya tersebut tidak berlangsung lama. Tim Opsnal Polres Bantul bersama Polda DIY akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka pada Maret 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Subsider 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. []






