Yogyakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta gencar menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sejauh ini belum ada yang diberi sanksi sampai penutupan paksa, berbeda saat PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan, pihaknya memberikan teguran peringatan dan pembubaran bagi yang melanggar PPKM Level empat. “Belum ada penutupan paksa,” katanya, Jumat, 30 Juli 2021.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil patroli pengawasan PPKM Level 4 pada 21-28 Juli terdapat 116 pelanggar. Mereka terdiri PKL, kafe, karaoke, pertokoan, pelaku pasar tradisional dan area publik. Jumlah pelanggar berkurang dibanding PPKM Darurat pada 3- 20 Juli 2021 yang mencapai 1.273 pelanggar.
Baca Juga: Bikin Ngakak, Viral Satpol PP Tegur Tukang Tambal Ban Tak Boleh Layani Kecuali Online
“Untuk PPKM Level 4 yang kami temukan ada kafe dan PKL yang melayani makan di tempat lebih dari tiga orang. Dengan sangat terpaksa kami minta untuk meninggalkan tempat,” tegasnya.
Agus mengakui, Satpol PP tidak memungkinkan mengawasi semua terkait aturan makan di tempat dibatasi tiga orang dengan waktu maksimal 20 menit selama PPKM Level 4. Namun, pihaknya tetap melakukan patroli.
Dia mengatakan, jika mendapati kerumunan di lokasi penyedia tempat makan, langsung diperingatkan secara persuasif. “Kami tidak mungkin mengawasi satu per satu. Saat patroli ditemukan warung makan yang kebetulan ada pembeli makan bergerombol mohon maaf akan kami minta untuk menyesuaikan ketentuan,” kata Agus.
Baca Juga: Satpol PP Sleman Tangkap Pasangan Mesum Berzina di Tempat Terapi Pijat
Dia berharap kesadaran semua warga, baik para pelaku usaha maupun pembeli untuk mematuhi aturan PPKM Level 4. Aturan tersebut merupakan upaya dalam menekan penularan Covid-19. Jika membeli makanan disarankan dibungkus dan dimakan di rumah.
“Jadi jangan memaksakan kehendak ketika mau makan. Kalau terpaksa makan di tempat, tidak usah lama-lama. Selesai makan lalu pergi, tidak usah lama-lama dan ngobrol atau nyantai dulu,” ungkap Agus. (Source: Humas Pemkot Yogyakarta)