Residivis Bermodal Akun Facebook Istri Memeras Orang Lain di Sleman

  • Whatsapp
pemerasan sleman
Residivis dan temannya saat diciduk polisi. (Foto: BacaJogja)

Sleman – Seorang pria berinisial AS, 22 tahun, warga Sawahan, Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon/Kabupaten Sleman, Yogyakarta, harus kembali berurusan dengan pihak berwajib. Residivis ini melakukan pemerasan dengan penganiayaan kepada orang lain. Modus yang dilakukan dengan memanfaatkan akun Facebook milik istrinya.

Sosok yang menjadi korban modus ini adalah Iwantoro, 28 tahun, warga Citrogaten Lor, RT 02/RW 11, Kapanewon Sleman. Korban harus kehilangan dua handphone dan sejumlah uang setelah dipukul oleh pelaku di sekitar Lapangan Denggung Tridadi, Sleman.

Read More

Umroh akhir tahun

Kanit Reskrim Polsek Sleman, Inspektur Satu (Iptu) Eko Hariyanto mengatakan, tindak pidana pemerasan ini terjadi pada Senin, 26 Juli 2021 sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku ini memanfaatkan akun Facebook istinya untuk memeras korban.

Baca Juga: Geng Klitih Beraksi di Sleman Yogyakarta, Cari Musuh di TikTok

“Jadi korban ini chat, dan dibalas seolah-olah perempuan yang membalas untuk ketemuan. Padahal yang membalas adalah pelaku,” katanya, Selasa, 3 Agustus 2021.

Saat bertemu korban, pelaku seolah-olah marah lalu memberi peringatan kepada korban dengan cara melakukan kekerasan. Pelaku lalu merebut paksa harta milik korban. Pelaku saat kejadian itu membekali diri dengan keling yang terbuat dari besi.

Pelaku mengancam akan menusukkan pisau jika korban tidak mengabulkan permintaan pelaku. Alhasil korban pun pasrah. Dua handphone korban pun raib.

Baca Juga: Ribut di Jalan, Warga Klaten Meninggal Ditusuk Pisau di Sleman

Saat beraksi, pelaku tidak sendiri. Dia membawa satu temannya inisial Al, 22 tahun warga Cebongan, Kapanewon Mlati, Sleman. Usai melancarkan kejahatannya, mereka langsung menjual barang milik korban melalui media sosial.

Iptu Eko mengatakan, harta milik korban dijula laku Rp500 ribu. Uang tersebut gunakan untuk foya-foya seperti mabuk-mabukan sama teman ceweknya. “Sedangkan istri pelaku di rumah enggak tahu apa-apa,” ujar Iptu Eko.

Pelaku AS mengaku sudah merencanakan kejahatan ini. “Jadi korban nge-chat Facebook istri. Saya langsung mengambil kesempatan untuk memeras korban,” katanya.

Baca Juga: Abang Jago asal Kulon Progo Pukul Polisi gegara Ditegur Tak Pakai Masker

Setelah diciduk polisi, AS mengaku menyesal. Untuk kedua kalinya, dia terpaksa kembali mendekam di balik jeruji besi penjara dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 dan 368 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian ini merupakan residivis di Polsek Ngaglik pada 2018 lalu. “Menyesal masuk penjara lagi. Ninggalin anak kecil baru 3 bulan, ninggalin istri dan ibu saya,” ungkap AS. []

Related posts