Abang Jago asal Kulon Progo Pukul Polisi gegara Ditegur Tak Pakai Masker

  • Whatsapp
abang jago pukul polisi
Kapolres Bantul AKBP Ihsan (tengah) saat memberikan keterangan pers penganiyaan yang dilakukan warga terhadap anggota polisi. (Foto: BacaJogja)

Bantul – Seorang pria inisial WW, 46 tahun, terpaksa berurusan dengan kepolisian. Pria asal Sewugalur, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta ini memukul wajah anggota polisi saat ditegur tidak memakai masker. Pukulan tangan kosong membuat wajah polisi sampai bengkak.

Kapolres Bantul, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ihsan mengatakan, pelaku memukul anggota polisi bernama Ipda Tetepanan yang menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Pandak. Saat itu polisi yang sedang memberikan imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat di Pasar Burung Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Bantul.

Read More

Baca Juga:

Pelaku yang tidak terima ditegur langsung menganiaya korban. “Pelaku memukul petugas kami sebanyak satu kali,” katanya saat jumpa pers, Rabu, 23 Juni 2021.

Kapolres Bantul yang merupakanmMantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda DIY ini menjelaskan penganiayaan terjadi saat petugas menegur pelaku untuk menaati protokol kesehatan Covid-19 pada Rabu, 17 Juni 2021 pukul 11.00 WIB. Pelaku diminta menggunakan masker karena tidak menggunakan masker.

abang jago pukul polisi bantul
Pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Bantul. (Foto: BacaJogja)

Namun imbauan petugas polisi malah menyulut emosi. Pelaku nekat memukul korban menggunakan tangan kosong. Pukulan mengenai pelipis sebelah kiri Ipda Tetepana hingga menderita luka bengkak.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku. “Dari petugas tidak ada perlawanan. Warga yang melihat kejadian langsung mengamankan pelaku,” ujar Kapolres.

Pengakuan Pelaku

Sementara itu, pelaku WW mengaku nekat memukul anggota polisi karena emosi. “Saya emosi langsung saya pukul. Saya pukul satu kali,” katanya.

Dia mengaku emosi karena hanya dirinya yang diperlakukan tidak menyenangkan. Pelaku mengaku membawa masker kesehatan tapi tersimpan dalam saku celananya. “Pas ada pengecekan cuman saya saya yang dipanggil,” ucapnya.

Baca Juga:

Atas kejadian itu, WW mengaku sudah meminta maaf kepada korban. Dia juga meminta maaf kepada seluruh warga. WW percaya jika virus corona itu ada. “Saya minta maaf, saya salah Intinya emosi,” katanya.

Meski sudah meminta maaf, kasus hukum terus dilanjut. Polisi tidak segan menindak siapa pun yang menghalang-halangi pekerjaan petugas, khususnya soal pencegahan Covid-19. Kini pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dan atau 212 KUHP hukuman satu tahun dan atau dua tahun penjara. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *