Pria di Kulon Progo Rudapaksa Mantan Pacar gegara Tak Terima Diputus Cinta

  • Whatsapp
rudapaksa kulon progo
Pelaku rudapaksa digelandang ke Polres Kulon progo. (Foto: Polres Kulon Progo)

BacaJogja – Polisi menangkap pria berinisial Drs, 22 tahun, karena diduga melakukan rudapaksa atau memperkosa mantan pacar. Selain itu, pria asal Panjatan, Kulon Progo ini juga diduga melakukan penganiayaan.

Kapolsek Temon, AKP Tjatur Atmoko mengatakan, kejadian dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap perempuan berusia 22 tahun, asal Jawa Timur ini terjadi pada Jumat, 22 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Sedangkan korban melaporkan dua pekan setelah kejadian, yakni pada Jumat 5 januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB.

Read More

“Kejadiannya di kamar kost milik korban yang beralamat di Dusun Kaliwangan Kor, Temon Kulon, Temon,” katanya dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu, 31 Januari 2024.

Baca Juga: Kronologi Kasus Rudapaksa di Kostel Umbulharjo Yogyakarta

Kapolsek mengatakan, pelaku merupakan mantan pacar korban. Pelaku tidak terima apabila putus hubungan dengan korban. “Pelaku mendatangi kos korban dan masuk ke dalam kamar kost kemudian melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya.

Adapun kronologinya, saat korban sedang mandi di kamar mandi, tiba-tiba pelaku masuk kamar kost tanpa seizin korban dulu. Selanjutnya pelaku membuka pintu kamar mandi yang didalamnya korban sedang mandi. “Karena kaget korban menutupi bagian tubuh dengan menggunakan handuk,” ungkapnya.

Pelaku menarik korban keluar dari kamar mandi dan melakukan pemerkosaan di lantai di depan kamar mandi. Setelah diperkosa, korban masuk ke kamar mandi dan disusul oleh pelaku. “Di dalam kamar mandi pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membenturkan tubuh korban ke tembok sebanyak lima kali,” jelasnya.

Baca Juga: Tukang Kredit Keliling di Magelang Tega Rudapaksa Penyandang Disabilitas

Korban terjatuh dan pada saat korban akan bangun, pelaku menendang bagian selangkangan korban dengan kaki kanannya. Akibat kejadian ini korban mengalami mengalami trauma yang mendalam serta badan sakit akibat penganiayaan.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Temon. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Temon melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan dari saksi–saksi dan juga keterangan korban serta hasil gelar perkara mengarah bahwa pelaku DRS.

Dengan dasar tersebut maka penyidik menetapkan bahwa perkaranya dinaikan ke tingkat penyidikan. Penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap DRS.

Baca Juga: Tiga Mahasiswi UMY Jadi Korban Rudapaksa Aktivis Kampus

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti; antara lian 1 handuk warna hijau, 1 liontin emas kadar 10 karat berat 1,2 gram; 1 kalung emas kadar 10 karat berat 2 gram kondisi rusak/putus; 1kaos oblong warna hijau; 1 buah celana semi jeans pendek warna hijau; 1 celana dalam warna abu – abu; 1 unit mobil honda type Brio Satya abu–abu baja metalik.

“Pasal yang disangkakan pasal 285 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek Temon AKP Tjatur Atmoko. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *