Polisi Tetapkan Dua Pelajar sebagai Tersangka Kasus Pembacokan di Bantul

  • Whatsapp
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol. (Foto: Detik)

BacaJogja – Polres Bantul menetapkan dua tersangka pada kasus pembacokan yang terjadi di Jalan Pemuda, Padukuhan Teruman, Kalurahan/Kapanewon/Bantul pada Minggu (2/6/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Keduanya terlibat kasus kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitik dengan melakukan pembacokan terhaadap korban berinisial TS (17), pelajar asal Sewon, Bantul. Korban mengalami luka bacok dari jenis celurit.

Read More

Umroh liburan

Baca Juga: Kronologi Klitih Bumijo Yogyakarta, Polisi Tangkap 15 Pelaku

Kasi Humas Polres Bantul , AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, penetapan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut. “Dari hasil gelar perkara, telah ditetapkan dua tersangka, eksekutor dan jongki,” katanya, Rabu, 5 Juni 2024.

Dia menjelaskan, dua tersangka berstatus sebagai pelajar, usianya masing-masing masih 17 tahun. Keduanya berasal dari Kapanewon Pandak, Bantul. Inisial tersangka itu adalah AYM dan GP. “Dalam tindak kejahatan, AYM sebagai eksekutor, sedangkan GP sebagai jongki,” tutur dia.

Baca Juga: Coreng Citra Yogyakarta, Pelaku Klitih Titik Nol Jogja Harus Dihukum

Jeffry mengatakan, dua tersangka itu statusnya ditingkatkan menjadi Pelaku Anak sehubung dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan). “Kini, dua tersangka telah dititipkan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja di Kabupaten Sleman,” urainya.

Polisi masih mendalami motif kejahatan jalanan ini. Dalam kejadian tersebut terdapat 10 orang yang menjadi saksi. Para saksi itu, untuk saat ini dikenakan wajib lapor dan masih dilakukan pendalaman terkait peran masing-masing saksi.

Baca Juga: Kronologi Aksi Klitih di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar inisial TS (17), asal Sewon, Bantul mengalami luka bacok dari jenis celurit. TS diduga menjadi korban kejahatan jalanan di Jalan Pemuda Bantul pada Minggu (2/6/2024).

Akibat pembacokan itu, korban dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito untuk menjalani perawatan. “Korban mengalami benda sajam jenis celurit, masuk ke tulang skapula atau bahu sebelah kanan,” tutur Jeffry. []

Related posts