Yogyakarta – Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersama Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Purwadi Wahyu Anggoro dan Eksekutive Vice Presiden PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta, Asdo Artiviyanto melakukan pencanangan Stasiun Yogyakarta dan kawasan Malioboro sebagai kawasan wajib masker dan vaksin. Pencanangan ini dalam rangka percepatan program pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Yogyakarta.
Haryadi mengatakan, pencanangan ini untuk menumbuhkan herd imunity bagi masyarakat. Kegiatan ini diawali di Stasiun Yogyakarta, karena ingin di tempat-tempat masyarakat berkumpul harus wajib masker dan vaksin. “Pencanangan ini akan dilanjutkan ke tempat yang lainnya, seperti di perbatasan kota, tempat keramaian atau kegiatan masyarakat dan lainnya,” katanya.
Baca Juga: Viral Iring-iringan Ambulans Bawa Puluhan Warga Positif Covid-19 di Sleman
Kapolresta Yogyakarta mengatakan, Polri mendukung penuh kegiatan Vaksinasi yang dilaksanakan oleh KAI dan pemerintah daerah, khususnya di Stasiun Yogyakarta. “Karena salah satu akses kedatangan orang ke wilayah Yogyakarta adalah stasiun kereta api,” ungkapnya.
Sedangkan Eksekutif Vice Presiden PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan, vaksinasi di Stasiun Yogyakarta sudah dimulai 3 Juli 2021. Sampai 10 Agustus sudah sebanyak 3.820 orang yang divaksin. Vaksin ini diperuntukkan bagi masyarakat calon penumpang, pekerja KAI dan keluarga pekerja KAI.
Dia menjelaskan, persyaratan untuk penumpang KA jarak jauh, adalah menunjukkan surat Vaksin, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam atau PCR berlaku 2×24 jam, dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit flu, diare, batuk, suhu dibawah 37,3°C, memakai masker.
Baca Juga: Kata Sri Sultan HB X soal Hotel Mutiara Malioboro Jadi Shelter Covid-19
Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Baca Juga: Karmini, Perempuan Hebat asal Bantul, Relawan Sopir Ambulans Jenazah Covid-19
Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. “KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya.[]