Sleman – Seorang pria berinisial AG, warga Dusun Bagongan Desa Sukorejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terpaksa berurusan dengan polisi. Pria 29 tahun ini bersama tiga temannya melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Sleman, Yogyakarta. Sedangkan tiga temannya hingga kini masih buron.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sleman, Inspektur Satu (Iptu) Eko Haryanto mengatakan, kawanan pelaku melakukan pecah kaca mobil lalu mengambil barang yang ada di mobil tersebut. Aksi ini dilakukan saat mobil milik korban bernama Ricky Caesar parkir di lapangan Pemkab Sleman.
Baca Juga: Pencurian Rp54 Juta di Raja Ban Sleman Mantan Karyawan dan Residivis
Barang milik korban berupa satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta milik korban berhasil digondol kawanan pencuri ini. “Modus kejahatan pelaku dengan cara pecah kaca mobil milik korban lalu diambil barang berharganya,” kata Iptu Eko kepada wartawan, Rabu, 11 Agustus 2021.
Kronologi kejadian bermula saat saat korban memarkir mobil Honda Brio warna silver bernomor polisi AB 1720 XN di ruas jalan yang berada di lapangan Pemkan Sleman. Semua jendela mobil dalam keadaan tertutup dan pintu terkunci. Korban meninggalkan mobil untuk kegiatan olahraga dengan jarak kurang lebih 500 meter dari mobil.
Baca Juga: Identitas Pencuri yang Membobol Sembilan Lokasi dalam Sebulan di Yogyakarta
Tak lama berselang korban kembali ke tempat mobil yang terparkir. Namun korban mendapati kaca mobil bagian depan kiri sudah dalam kondisi pecah. Sejumlah barang berharga pun raib. Korban akhirnya lapor ke pihak berwajib. “Petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah,” ujarnya.
Saat diinterogasi, AG mengaku pencurian ini bukan untuk pertama kalinya. AG mengaku sudah hobi mencuri untuk mencukupi kebutuhannya. Sedangkan aksi tersebut dilakukan bersama tiga orang temannya. “Tiga orang temannya asal Palembang masih DPO,” ucap Iptu Eko.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana tujuh tahun penjara. []