Kulon Progo – Pemerintah Kabupaten Kulon Pogo bersama dengan TNI/Polri kembali menggelar operasi yustisi gabungan penegakan protokol kesehatan di beberapa wilayah di Bumi Binangun, salah satu di Pasar Dekso, kalurahan Banjararum, Kalibawang pada Kamis, 12 Agustus 2021. Kegiatan ini penertiban pada masa PPKM Level 4.
Warga yang tidak menaati protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker diberi sanksi sosial. Mereka diminta membersihkan lingkungan Pasar Dekso.
Meski anjuran protokol kesehatan sudah lama disosialiasikan berbagai pihak, ternyata belum semua mematuhi imbauan pemerintah ini. Terbukti dalam operasi yustisi ini masih ditemukan warga yang abaik protokol kesehatan.
Baca Juga:
Tercatat ada 26 orang yang melanggar. Mereka pun dihadiahi “piagam” dari kertas bertuliskan pelanggar protokol kesehatan yang dikalungkan di lehernya. Para pelanggar juga diberi saksi menyapu.
Dalam kesempatan ini Kepala Unit Pamobvit Satuan Sabhara Polres Kulon Progo Inspektur Satu Marjoko di sela-sela kegiatan turut menyampaikan imbauan kepada warga dan pelanggar protokol kesehatan. “Warga untuk tetap senantiasa mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.
Tim gabungan yang terlibat dalam operasi yustisi ini yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres, Kodim 0731, Satuan Radar 215 Congot, dan Dinas Perhubungan. Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan PPKM Level IV sesuai dengan Instruksi Bupati Kulonprogo Nomor 21 Tahun 2021. []