Warga Yogyakarta Sekarang Jajan di Warung Bisa Tanduk

  • Whatsapp
warung angkringan
Ilustrasi makan di warung angkringan. (Foto: Info Angkringan Jogja(

Yogyakarta – Kebijakan PPKM kembali diperpanjang. Namun, ada kelonggaran dalam aturannya, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta. Seperti apa kelonggaran yang diterapkan di Yogyakarta?

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, salah satu kelonggaran durasi makan di warung bukan lagi dibatasi selama 20 menit seperti aturan sebelumnya. Setidaknya makan di warung bisa lebih lama yakni setengah jam.

Read More

Umroh liburan

“Warung makan juga begitu, sekarang bisa dine in selama 30 menit. Jadi bisa tanduk (tambah makan),” kata Aji usai mengikuti Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) tentang Perubahan Peraturan PPKM Level Jawa Bali oleh Mendagri Tito Karnavian secara daring dari Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Doa Bersama Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Saat Pergantian Tahun Jawa

Mantan Kepala Disdikpora DIY ini selain warung makan, Pemda DIY sudah bisa melakukan uji coba pembukaan mal dan lainnya tapi tetap sesuai dengan aturan ketentuan. “Ada sektor-sektor yang memang bisa mulai dibuka secara bertahap selain mal. Bahkan sektor industri bisa mulai beroperasi dan menerapkan sistem work from office (WFO) 100 persen dengan syarat khusus,” ungkapnya.

Aji, sapaan akrabnya mengatakan, kelonggaran aturan ini dilakukan mengingat sektor ekonomi harus bangkit kembali untuk mendukung kesehatan masyarakat. Namun, ada ketentuan-ketentuan yang sangat ketat dan wajib ditaati oleh pelaku sektor industri agar nantinya tidak menimbulkan klaster baru.

Aji mengungkapkan, sesuai ketentuan pusat untuk PPKM sekarang, industri ekspor maupun domestik bisa melakukan 100 persen tapi dua shift pagi dan siang. “Jadi meskipun 100 persen tapi tetap tidak memenuhi ruang kerja karena pakai model shifting,” ungkapnya.

Baca Juga: Satpol PP Kota Yogyakarta Akui Tak Mungkin Awasi Makan Maksimal 20 Menit

Dia mengatakan, pada prinsipnya Pemda DIY tetap mengikuti ketentuan dan aturan dari pusat yang tertuang dalam Inmendagri nomor 34 tahun 2021. Pemda DIY semaksimal mungkin akan menerapkan inmendagri tersebut dengan sebaik-baiknya mengingat memang dampak PPKM bagi penurunan angka kasus Covid–19 sangat baik.

Berdasarkan hasil pemberlakukan PPKM, kasus corona di Yogyakarta menurun tajam. Kesembuhan meningkat baik. Isoman-isoman juga sudah diberikan obat dan kasus kematian juga menurun. “Semoga evaluasi tanggal 23 Agustus nanti ada hasil yang sesuai harapan,” ujarnya. []

Related posts