Sleman – Seorang pria berinisial HB, 32 tahun, warga Ponegaran, Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, ditangkap Polres Sleman. Pria yang mengaku anggota Polri ini menipu mantan pramugari cantik berinisial FR, 29 tahun, warga Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Dalam menjalani aksinya, polisi gadungan ini mengaku bertugas di Polsek Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Pelaku juga memasang foto saat dirinya mengenakan kaos bertuliskan polisi sambil membawa senjata api pistol. Si cantik pun terkecoh hingga menyerahkan uang hingga Rp240 juta kepada polisi abal-abal ini.
Baca Juga: Polres Bantul Tangkap Dukun Pengganda Uang, Tipu Warga Pleret Ratusan Juta
“Korban kehilangan Rp240 juta akibat tipu daya polisi gadungan ini,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah didampingi Kanit IV Tipidkor Satreskrim Polres Sleman Iptu Apfriyadi Pratama dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu, 25 Agustus 2021.
Berdasarkan kronologinya, penipuan ini diawali saat HB komunikasi dengan korban melalui WhatsApp untuk berkenalan pada Desember 2020, sekira pukul 15.00 WIB. Saat berkenalan, pelaku berdalih anggota polisi sehingga membuat hubungan keduanya semakin intens.
Untuk meyakinkan korban, pelaku juga memasang foto saat dirinya mengenakan kaos bertuliskan polisi. “Di beberapa foto, dia juga memegang benda mirip senjata api, namun belakang diketahui hanya senjata mainan,” ucapnya.
Baca Juga: Kisah Dokter Abal-abal Menipu Luar Dalam Perawat di Sleman
Keduanya pun sering bertemu. Hingga akhirnya pada awal Maret 2021, BH berani meminjam uang kepada korban. Uang akan digunakan untuk mengembangkan rental mobil miliknya dengan memberikan jaminan berupa empat unit mobil berbagai merek yang diakui miliknya.
Korban pun tanpa curiga lalu meminjamkan uang dengan cara transfer beberapa kali. Total uang yang dikirim sebanyak Rp240 juta. “Nah, korban mulai curiga saat tersangka HB ini sulit dihubungi,” katanya.
Baca Juga: Donwload Foto Hewan Ternak di Facebook Sukses Menipu Teman Rp53 Juta di Sleman
Korban akhirnya mencek keberadaannya dengan mendatangi Polsek Gondokusuman. Saat dicek, pria yang belakangan ini dekat dengannya bukan anggota polri setempat. Korban akhirnya ke Polres Sleman setelah sadar menjadi korban penipuan.
Berkat kerja keras petugas, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 18 Agustus 2021. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa baju songket warna cokelat bertuliskan polisi dan dua potong masker warna hitam berlogo TNI Polri. “Barang bukti itu, diduga untuk memperdaya korban dalam melancarkan aksinya,” ungkap dia.
Akibat perbuatannya, polisi abal-abal ini dikenakan pasal 378 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara. []