Yogyakarta – Masih ingat kasus penganiayaan atau yang sering disebut aksi klitih di Kotagede, Kota Yogyakarta pada Rabu, 14 April 2021? Kasus yang menimpa korban KV, 15 tahun, di Jalan Ngeksigondo, Kelurahan Prenggan tersebut memasuki babak baru.
Pada Selasa, 31 Agustus 2021, kasus ini kembali berjalan di tingkat Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Upaya mediasi kurang dari satu jam tersebut belum membuahkan hasil damai. “Ditunda minggu depan. Masih dalam proses mediasi mencari hal terbaik bagi kedua pihak,” kata Humas Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta A. Suryo Hendratmoko kepada wartawan usai diversi, Rabu, 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Diwarnai Kejar-kejaran, Klitih Bawa Celurit Tertangkap di Dongkelan Sewon Bantul
Suryo mengatakan, orang tua korban masih mempertahankan pendapatnya membawa kasus ke jalur hukum. Alasannya korban menderita luka parah. Upaya keluarga pelaku dengan menawarkan biaya pengobatan namun ditolak.
Menurut dia, jika tidak berhasil diversi, nantinya luka yang diderita korban ini bisa menjadi pertimbangan. Apakah luka tersebut mengganggu perkembangan anak atau tidak. Hal itu akan dibuktikan lewat persidangan. “Terlepas siapa yang salah harus dibuktikan lewat persidangan dulu. Tapi saat ini kami tetap upayakan untuk diversi,” ujarnya.
Baca Juga: Pengakuan Pelajar Klitih asal Minggir yang Ditangkap Polisi di Gamping Sleman
Sebagai informasi, kasus kejahatan dengan pelaku berinisial K, 16 tahun ini sudah dua kali menjalani diversi atau upaya damai sebelum ke persiangan. Dua kali diversi tingkat penyidik dan tingkat kejaksaan. Namun, kedua upaya diversi dinyatakan gagal tidak memperoleh kesepakatan.
Sementara itu, pengacara hukum korban, Romzana SH menjelaskan, pihaknya akan terus melanjutkan perkara ini ke mejau hijau. “Komitmen sejak awal tidak mau diversi. Walaupun pelaku anak, tapi hukumnya tetap ada,” katanya.
Baca Juga: Viral Klitih Tertangkap setelah Tercebur Sumur Madukismo Bantul
Ada tiga alasan yang mendasari diversi tersebut gagal. Pertama, kondisi korban KV masih menjalani perawatan setelah dioperasi. Korban harus menjalani rawat jalan karena rahang pecah dan batang hidung nya patah.
Kedua, penganiayaan menyebabkan KV trauma berat. Sampai saat ini korban masih diterapi healing oleh dinas pekerja sosial. Ketiga, keluarga korban mengharapkan keadilan. Pihaknya berharap kasus Klitih atau kejahatan jalanan di Kota Pelajar ini, menjadi kasus terakhir.
Romzana mengatakan, sejak awal kliennya tidak mempermasalahkan uang, dengan kata lain yang dikejar adakah keadilan. Sampai saat ini, kasus Klitih di Yogyakarta tidak pernah selesai. Selalu ada korban yang berjatuhan akibat ulah kenakalan remaja ini.[]