Yogyakarta – Aturan wajib memakai masker saat masuk Kompleks Balai Kota Yogyakarta sudah lama diterapkan. Sedangkan kewajiban setiap warga yang masuk harus sudah menjalani vaksinasi Covid-19 baru diluncurkan pada Kamis, 2 September 2021.
“Warga Kota Yogyakarta atau siapa pun yang ingin masuk kompleks balai kota tubuhnya sudah divaksin,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat peluncuran Balai Kota Yogyakarta kawasan wajib masker dan vaksin.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Menargetkan Agustus Seluruh Warga Sudah Divaksin
Menurut dia, masuk balai kota wajib vaksin adalah bagian dari upaya penguatan dan dorongan agar semua masyarakat sudah divaksinasi Covid-19. “Ini jadi penguatan bahwa kami berkomitmen agar vaksinasi bisa dilaksanakan lebih cepat,” ungkapnya.
Setiap warga yang masuk kompleks Balai Kota Yogyakarta akan melalui proses pengecekan oleh petugas Satpol PP. Jika warga sudah divaksinasi akan diberikan gelang penanda sudah divaksin.
Baca Juga: Makna di Balik Pemasangan Masker Patung Polisi dan Superhero di Yogyakarta
Bagi warga yang belum divaksin diminta untuk mengakses vaksinasi Covid-19 pada layanan yang disediakan Pemkot Yogyakarta di halaman Masjid Pangeran Diponegoro kompleks balai kota.
Ketua Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta ini menegaskan, aturan ini tidak menghalangi pelayanan, namun sebagai upaya agar warga segera vaksin. “Ini juga memberi penguatan agar kita semua dan para tamu yang hadir ke balai kota juga mendapat kepastian jaminan di balai kota adalah lingkungan sehat dan potensi sebaran rendah,” ujarnya. []