Yogyakarta – Seorang pria berinisial MI, 42 tahun, warga Kalurahan Purbayan, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta, harus berurusan dengan polisi. Pria yang akrab disapa Peyot ini menganiaya teman perempuannya berinisial US, 33 tahun, warga Batang, Jawa Tengah sedang berada di sebuah hotel di Kota Yogyakarta pada malam hari.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas ini dengan korban atau US hanya sebatas teman saja. “Korban dengan pria lain di dalam kamar hanya berdua. Pelaku ini sakit hati, cemburu. Hubungan korban dan pelaku hanya sebatas kenal,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Giwangan Kota Yogyakarta, Inspektur Satu Nuri Aryanto, Senin, 6 September 2021.
Baca Juga: Beradu Pandang Berujung Penganiayaan di GOR Cangkring Wates Kulon Progo
Iptu Nuri menceritakan, insiden penganiayaan terjadi pada Selasa, 24 Agustus 2021 pukul 20.00 korban bersama dengan teman pria berinisial FZ, pulang dari acara di XT Square untuk menuju ke hotel di Jalan Imogiri Timur, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Setengah jam berselang, pelaku datang ke hotel sambil membawa senjata taja, jenis pedang.
Saat korban dan FZ sedang berada di dalam kamar, pelaku menggedor kamar hotel sambil marah-marah. Pelaku emosi mengayunkan pedang ke arah korban. Saat itu korban sempat menghindar sehingga pedang tersebut mengenai meja kamar hotel. “Pelaku kembali mengayunkan pedangnya namun berhasil direbut teman korban atau FZ,” kata Eko.
Baca Juga: Identitas DPO Pelaku Penganiayaan Pakai Pedang di Mandala Krida Yogyakarta
Pelaku kemudian mengajak FZ keluar kamar untuk berkelahi. Saat dua pria ini keluar kamar hotel, korban juga ikut keluar. Kali ini pelaku memukul korban dengan tangan kosong mengenai kepalanya.
Keributan di depan hotel ini membuat warga berdatangan. Pelaku akhirnya melarikan diri. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Umbulharjo. “Saat ini pelaku sudah kami amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Baca Juga: Geger Geden Bantul, Anggota DPRD Dipukul Senter Besi hingga Berdarah
Iptu Eko mengatakan, pelaku ditangkap di Terminal Giwangan pada Kamis, 26 Agustus 2021 sekira pukul 19.30 WIB. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 dan UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis pedang yang digunakan untuk melukai korban, dan 1 buah jaket warna hitam motif merah yang dipakai pelaku saat melakukan penganiayaan. Saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Umbulharjo. []