Sleman – Renata Nurmasari, warga Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, menjadi korban kejahatan tindak pidana modus operandi transfer dana palsu dengan menggunakan penggandaan kartu ATM. Perempuan ini menelan kerugian Rp21,5 juta akibat aksi sindikat ini.
Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang dari sindikat ini. Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang sudah menangkap satu orang. Ketiga tersangka yaang ditangkap merupakan warga Jawa Tengah.
Wadirreskrimsus Polda DIY AKBP FX. Endriadi mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial P, 44 tahun dan S, 52 tahun, warga Wonogiri, serta W, 53 tahun, warga Sukoharjo. “Ketiga tersangka ini merupakan sindikat yang mana satu orang lainnya telah ditangkap Polda DIY beberapa waktu yang lalu,” katanya saat dalam konferensi pers di Lobi Gedung Promoter Polda DIY, Selasa, 7 September 2021.
Baca Juga: Driver Ojek Online Tipu Perempuan asal Gunungkidul Luar Dalam di Sleman
Dia mengatakan, dalam menjalankan aksinya, sindikat ini sebelumnya mengidentifikasi korban terlebih dahulu. Mereka seolah-olah menitip transfer melalui BRILink milik korban, sehingga ada kesempatan tersangka melakukan pencurian data ATM dengan menggesekkan pada alat duplikasi data. “Dalam kasus tersebut total kerugian diperkirakan sebesar Rp21.550.000,” ujarnya.
Komplotan ini dalam beraksi berbagi peran. Pelaku berinisial P selalu pemilik alat duplikator kartu ATM berperan meminjamkan alat kepada pelaku S. Selain itu, P juga berperan dalam mencairkan dana yang ada pada kartu ATM hasil penggandaan milik korban.
Baca Juga: Polisi Gadungan Bantul Tipu Mantan Pramugari Cantik asal Sleman
Sedangkan pelaku berinisial S berperan sebagai pengganda data pada ATM milik korban dengan alat mini skimmer, mencetak dan memindah data kartu ATM korban hasil dari skimmer tersebut dan sekaligus berperan sebagai mengkoordinasikan proses akhir berupa penarikan dana dengan ATM hasil penggandaan.
Sedangkan pelaku berinisial W berperan sebagai penyedia kartu ATM kosong untuk mengkopy data hasil penggandaan ATM korban dan sebagai orang yang mengalihkan perhatian korban.
Kepada petugas, komplotan ini mengaku mendapatkan alat mini skimmer dengan cara membelinya secara online. Setelah didapat, kemudian digunakan untuk kejahatan.
Baca Juga: Polres Bantul Tangkap Dukun Pengganda Uang, Tipu Warga Pleret Ratusan Juta
Endriadi mengungkapkan, selain menangkap ketiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 11 Kartu ATM, 17 KTP Palsu, satu laptop, satu mesin pengcopy data ATM, satu mesin pencetak kartu ATM serta 1 unit kamera pengintai.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 UU RI nomor 03 tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo 55 KUHP ayat (1) ke 1 atau pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman di atas 4 tahun kurungan,” katanya. []