Polisi Sleman Tangkap Empat Anak Bawah Umur Curi 10 Kotak Infak Masjid

  • Whatsapp
ilustrasi kotak infak
Ilustrasi pencurian kotak infak masjid. (Foto: Istimewa)

Sleman – Polsek Mlati menangkap empat orang yang masih di bawah umur karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan mencuri kotak infak. Sebelum ditangkap mereka mereka sebelumnya sudah mencuri di tiga lokasi yang berbeda dengan membawa kabur 10 kotak infak masjid.

Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial LR, 17 tahun; MRA, 17 tahun; SAA, 16 tahun; dan RGR, 15 tahun. Keempatnya merupakan warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Read More

Umroh akhir tahun

Kapolsek Mlati Komisaris Polisi Tony Priyanto didampingi Kepala Unit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan, mereka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dan keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut. “Mereka ditangkap beserta barang buktinya,” katanya, Selasa, 14 September 2021.

Baca Juga: Pencurian Rp54 Juta di Raja Ban Sleman Mantan Karyawan dan Residivis

Menurut dia, mereka ditangkap usai beraksi pada Sabtu, 11 September 2021 sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu mereka beragkat dari rumah dengan mengendarai sepeda dua motor berboncengan dari Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman menuju masjid yang sudah diincarnya yakni di wilayah Padukuhan Cebongan, Kalurahan Tlogoadi, Kapanewon Mlati.

Setelah sampai di lokasi sasaran, salah satu pengendara turun masuk lewat gerbang dan mengambil satu buah kotak infak. Sedangkan tiga pelaku lain berjaga di luar masjid. Selanjutnya setelah kotak infak berhasil dibawa menggunakan kendaraan bermotor ditutup mengunakan sarung.

Baca Juga: Pedagang Es Dawet asal Kulon Progo Korban Pencurian di Yogyakarta

Dalam perjalanan aksi mereka dipergoki warga yang sedang ronda. Mereka memutar balik kendaraannya. Satu kendaraan lolos dan satu kendaraan yang membawa kotak infak terjatuh. Warga kemudian menangkapnya serta menghubungi Polsek Mlati. Polisi lalu menyisir pelaku lain yang kabur.

Akhirnya keempatnya berhasil ditangkap. Barang bukti yang turut diamankan berupa satu kotak infak, dua unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. “Barang bukti lainya peralatan yang digunakan untuk beraksi seperti palu besi, betel besi serta senjata tajam jenis celurit,” ungkapnya.

Baca Juga: Perempuan asal Gunungkidul Jadi Korban Sindikat Transfer Dana Palsu

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diperoleh keterangan mereka sebelumnya sudah melakukan pencurian kotak infak di tiga lokasi berbeda, yakni di Masjid Kronggahan, Masjid Tegalsari, dan masjid di daerah Pundong.

Untuk masjid di Kronggahan, pelaku berhasil membawa tujuh kotak infaq, di masjid Tegalsari dua kotak infak dan masjid di Pundong satu kontak infak. “Uang hasil kejahatan dipakai untuk jajan, beli rokok, makan, beli bensin. Atas kasus ini, para pelaku terancam pasal 363 KUHP,” katanya. []

Related posts