Penjelasan Komnas HAM Soal Status Kepegawaian Eks Pegawai Yayasan UPN Veteran Yogyakarta

  • Whatsapp
Ketua Komnas HAM
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat menerima aduan eks pegawai Yayasan UPN Veteran Yogyakarta secara daring. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta bisa terindikasi melanggar HAM.

Hal itu diungkapkan saat menerima pengaduan dari Forum Ex Pegawai Yayasan UPN Veteran Yogyakarta yang dilakukan secara daring pada Rabu, 15 September 2021. “Apabila kontrak tersebut merugikan dosen dan tenaga kependidikan serta dibuat berdasar abuse of power maka jelas melanggar HAM,” katanya.

Read More

Umroh akhir tahun

Damanik mengatakan, seharusnya peningkatan status menjadi perguruan tinggi negeri bagi UPN Veteran Yogyakarta menjadi berkah bagi semua sivitas akademika di kampus tersebut. Seharusnya membawa peningkatan pula pada jaminan kerja bagi dosen dan tenaga pendidikan, bukan malah sebaliknya merugikan. “Presiden seharusnya bisa menggunakan hak diskresinya untuk mengangkat semua pegawai di PTNB untuk menjadi PNS” katanya.

Baca Juga: Pegawai Eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta Unjuk Rasa soal Status Kepegawaian

Menurut dia, mengenai pengaduan dari ratusan dosen dan tenaga pendidikan ini, pihaknya berjanji menindaklanjutinya dengan dua langkah. Pertama, penyelidikan dan pemantauan. Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan dengan memanggil semua pihak yang berkaitan untuk dimintai keterangan. “Semua pihak yang dipanggil harus memenuhi panggilan Komnas HAM. Dari penyelidikan ini kemudian Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi,” ungkap Damanik.

​Langkah kedua adalah mediasi. Komnas HAM akan bertindak sebagai mediator bagi pihak-pihak yang bersengketa. “Semua pihak yang bersengketa harus berjanji secara tertulis untuk memperbaiki kekeliruan dan kekurangan yang ada dalam kontrak,” ujarnya.

Baca Juga: UPN Veteran Yogyakarta Akhirnya Resmi Berstatus PTN BLU

Ketua Forum pegawai eks PTY Arif Riyanto mengatakan, ​Pegawai P3K UPN Veteran Yogyakarta mengadu ke Komnas HAM menyusul keluarnya perjanjian kerja yang merugikan pegawai. “Dalam perjanjian kerja tersebut masa kerja kami tidak diakui. Pendidikan S-3 para dosen juga tidak diakui,” ungkapnya.

Menurut dia, ratusan dosen dan pegawai eks PTY tidak menandatangi perjanjian kerja PPPK yang dilakukan pada Senin, 13 September 2021. Pasalnya jika perjanjian kerja ditandatangani, yang dirugikan selain dosen dan tendik juga institusi UPN Veteran Yogyakarta karena kualifikasi dosen menjadi sangat rendah. Para dosen tersebut juga tidak bisa mengajar di Program Studi Magister dan Doktoral.

Baca Juga: Ingin Kuliah Gratis dan Digaji Tiap Bulan? Ikuti Beasiswa Ini

Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Baru (ILP-PTNB) Diyah Sugandini mengatakan, pihaknya tidak menolak tanda tangan namun hanya menunda hingga dilakukan perbaikan perjanjian kerja yang lebih mencerminkan keadilan bagi semua pihak.

Wakil Ketua Forum Ex Pegawai Yayasan Agus Salim mengatakan pihaknya mengadu ke Komnas HAM setelah beberapa upaya yang dilakukan belum menghasilkan solusi yang konkret dan berkeadilan. Upaya untuk memperbaiki kontrak kerja PPPK saat ini juga sedang dilakukan oleh Rektor UPN Veteran Yogyakarta dengan Kemendikbud Ristek.

“Upaya tersebut untuk sementara belum membuahkan hasil. Rekomendasi dari Komnas HAM nantinya diharapkan dapat mempercepat upaya penyelesaian yang dilakukan,” katanya. []

Related posts