Pegawai Eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta Unjuk Rasa soal Status Kepegawaian

  • Whatsapp
pegawai UPN Veteran demo
Sejumlah pegawai eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta menggelar unjuk rasa soal status kepegawaian mereka dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan Covid-19. (Foto: Istimewa)

Sleman – Sejumlah pegawai eks Yayasan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta kembali menggelar aksi refleksi keprihatinan atas nasib status kepegawaian pada Kamis, 9 September 2021. Aksi yang akan digelar di halaman Gedung Rektorat ini menuntut status kepegawaian yang berkeadilan.

Forum PTY, Arif Rianto mengatakan, nasib 165-an dosen dan 120-an tenaga kependidikan terkatung-katung selama hampir tujuh tahun. “Sekarang masuk babak baru. Kami dikontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun klausul kontrak ini pun bermasalah,” katanya.

Read More

Dosen Teknik Geologi UPN Veteran Yogyakarta ini, perjanjian kerja bermasalah dalam kaitannya dengan beberapa hal. Pertama, tentang masa kerja yang tidak diakui dalam kontrak. Di dalam kontrak masa kerja dihitung 0 tahun, padahal sebagian besar sudah bekerja lebih dari 20 tahun.

Baca Juga: UPN Veteran Yogyakarta Akhirnya Resmi Berstatus PTN BLU

Kedua, mengenai masalah pengakuan kompetensi profesional dosen. Dalam kontrak ini kualifikasi doktor tidak diakui. Dosen yang berpendidikan S3 hanya dikontrak selevel S2. “Kompetensi doktoral kami tidak diakui. Sedihnya hal ini justru terjadi di lembaga pendidikan tinggi yang mestinya menjunjung tinggi capaian akademik dosen,” ujar Arif.

Ketiga, soal jenjang karir juga terancam dengan perjanjian kerja ini. Selama lima tahun pegawai yang manandatangani kontrak akan terikat dengan isi kontrak tersebut. Selama lima tahun dosen tidak bisa studi lanjut, tidak bisa naik pangkat fungsional, tidak bisa menduduki jabatan, dan sebagainya. “Kontrak ini benar-benar mendegradasi kita sebagai dosen yang profesional dan menafikkan perjuangan kami menyelesaikan studi doktoral,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, permasalahan pegawai di UPN Yogyakarta ini diawali dengan berubahnya bentuk kelembagaan dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri. Pada saat awal proses pegawai eks PTY dijanjikan untuk menjadi satu gerbong menjadi PNS. Namun dalam perkembangannya kementerian mengakomodasikan mereka untuk menjadi pegawai P3K.

Baca Juga: Yogyakarta Menindaklanjuti Masukan Delapan Pakar dalam Penanganan Pandemi

Skema ini dijanjikan untuk diakui masa kerjanya. Dalam perkembangannya, setelah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus semua, ternyata apa yang dijanjikan sejak awal tidak terwujud hingga lahirnya perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Arif mengatakan, dampak institusional dari perjanjian kerja ini adalah menurunnya kualitas dan performance UPN Veteran Yogyakarta. Secara kualitas permasalahan ini akan memperburuk kinerja dosen dan pegawai karena tetap terjadi dualisme pegawai. Dualisme kepegawaian yang diikuti dengan perbedaan fasilitas yang diperoleh merupakan triger menurunnya motivasi kerja pegawai. “Kontrak kerja ini seperti kontrak antara buruh dan perusahaan pabrik,” katanya.

Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) Diyah Sugandini menegaskan tetap melakukan lobi ke kementerian untuk mengklarifikasi perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan tradisi akademik di perguruan tinggi. “Kontrak ini sangat menyedihkan. Negara terkesan abai dengan tradisi pendidikan Tinggi. Perguruan Tinggi diperlakukan seperti perusahaan niaga hingga kontraknya tidak memperhatikan profesionalisme dosen,” katanya.

Baca Juga: Viral TikTok Lima Tips bagi Mahasiswa Tuntaskan Skripsi di Masa Pandemi

Sementara itu, Rektor UPN Veteran Yogyakarta M. Irhas Effendi mengatakan tetap akan berjuang mengawal ketidaksesuaian dalam kontrak ini.  Rektor bertekad terus memperjuangkannya, terutama dosen melalui penyusunan naskah akademik untuk merevisi aturan ini.

“Naskah akademik ini merupakan kajian akademik mengenai pentingnya posisi dosen dalam perguruan tinggi menyangkut pengembangan kompetensi, karier dan kualifikasi pendidikan,” ujar rektor.

Aksi keprihatinan ini akan diikuti oleh sebagian besar pegawai yang terdampak oleh perjanjian kerja ini. Direncanakan aksi akan berlangsung selama tiga jam dengan mengutamakan protokol kesehatan Covid-19. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *