17 Dapur MBG di DIY Dihentikan, Sertifikat Higiene Tak Lengkap tapi Sudah Beroperasi

  • Whatsapp
mbg
BGN menghentikan sementara 17 SPPG di DIY (Ist)

BacaJogja — Imbas evaluasi kasus dugaan keracunan makanan di Kulon Progo beberapa waktu lalu, pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini diperketat. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara (suspend) operasional 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah DIY.

Langkah tegas ini diambil lantaran belasan dapur penyedia makanan tersebut belum memenuhi kelengkapan izin dasar, terutama Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pengolahan pangan.

Read More

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY sekaligus Ketua Satgas MBG DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengonfirmasi bahwa penindakan ini merupakan langkah korektif dari BGN agar operasional dapur penyedia gizi anak sekolah dapat lebih tertata dan terkontrol.

“Jumlah SPPG yang di-suspend ada 17. Belum operasional 51, yang sudah operasional 394, sehingga total seluruhnya ada 462 SPPG di DIY,” ujar Made saat ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja, Rabu (29/7/2026).

Belajar dari Kasus Keracunan di Kulon Progo

Made menjelaskan, penghentian sementara ini dipicu oleh berbagai faktor evaluasi, salah satunya dipicu oleh insiden dugaan keracunan makanan di Kulon Progo yang sempat dilaporkan ke pemerintah daerah.

Kejadian tersebut menjadi penanda pentingnya pemenuhan standar kebersihan dan kelaikan sanitasi dapur sebelum memproduksi makanan dalam jumlah besar untuk siswa sekolah.

“Ketika beroperasional, ada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya kan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), cara pengolahan, serta SOP mereka di sana seperti apa,” terangnya.

Berdasarkan temuan Satgas MBG DIY, masih ada pengelola SPPG yang mengabaikan syarat kewajiban sanitasi ini meski sudah beroperasi cukup lama.

“Yang kita pertegas di Satgas adalah secepatnya syarat-syarat yang diperlukan harus dipenuhi. Contohnya SLHS. Ada yang dari 2025 sampai 2026 ini belum memasang SLHS-nya,” tegas Made.

Murni Kewenangan Badan Gizi Nasional

Meski Satgas MBG DIY berwenang dalam pengawasan di lapangan, kebijakan untuk melarang atau menghentikan operasional dapur gizi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui BGN.

“Komitmen Kepala BGN yang baru kan memang seperti itu, supaya lebih terkontrol dan tertata. Itu aturannya BGN, kita di Pemda dan Satgas tinggal mengawasi. Persoalan menghentikan sementara operasional itu kewenangannya BGN karena mereka punya sistem pelaporan sendiri,” tambahnya.

Satgas MBG DIY mendorong pengelola 17 SPPG yang terdampak suspend untuk segera melengkapi seluruh berkas perizinan dan menjamin kelayakan sanitasi tempat pengolahan makanan agar dapat kembali beroperasi melayani kebutuhan gizi anak-anak di DIY secara aman. []

Related posts