Bukan Karena Tidak Paham Aturan, Ini Penyebab Korupsi di Lingkungan Pemerintahan

  • Whatsapp
cegah korupsi diy
Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti tegaskan pentingnya tata kelola dan sistem pencegahan korupsi yang kuat saat rakor bersama KPK. (Pemda DIY)

BacaJogja – Praktik penyimpangan dan korupsi di lingkungan pemerintahan kerap kali bukan dipicu oleh ketidakpahaman terhadap regulasi. Sebaliknya, tindakan tersebut justru sering lahir ketika seseorang mulai merasa mampu “bernegosiasi” dengan aturan yang sebenarnya sudah ia pahami dengan baik.

Pernyataan menohok tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemda DIY bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Read More

Dalam sambutannya, Ni Made menekankan bahwa tidak ada satu pun sistem yang sepenuhnya kebal terhadap risiko penyimpangan. Oleh karena itu, kehadiran tata kelola yang baik (good governance) tidak dirancang untuk menciptakan sosok manusia yang sempurna tanpa cela.

“Tujuan utama tata kelola bukan menciptakan manusia yang sempurna, melainkan membangun sistem yang tidak bergantung pada kesempurnaan manusia,” ujar Ni Made di hadapan jajaran pejabat Pemda DIY dan tim KPK.

Dari Pengecualian Kecil Menjadi Kebiasaan yang Dimaklumi

Lebih lanjut, Ni Made menjelaskan fenomena psikologis dan budaya organisasi yang menjadi akar dari munculnya tindakan koruptif. Menurutnya, pengetahuan tinggi tidak selalu berbanding lurus dengan perilaku di lapangan.

Proses bergesernya integritas seseorang sering kali terjadi secara halus dan bertahap melalui pembenaran-pembenaran yang terkesan rasional.

“Korupsi jarang hadir dengan wajah yang langsung tampak buruk. Ia sering datang melalui alasan-alasan yang terdengar rasional, yang kemudian secara perlahan menggeser batas penilaian kita mengenai apa yang patut dan apa yang tidak patut,” terangnya.

Ni Made merinci bagaimana skema kompromi terhadap aturan itu biasanya bermula:

  1. Pengecualian Kecil: Dianggap hanya tindakan sekali atau sekadar pertimbangan situasi khusus.

  2. Toleransi: Lingkungan mulai memaklumi dan memperbolehkan hal tersebut terjadi kembali.

  3. Kebiasaan: Praktik penyimpangan terulang berulang kali hingga menjadi norma baru.

  4. Kewajaran: Tindakan melanggar aturan akhirnya diterima secara umum sebagai hal yang biasa.

Menjawab Tantangan Pembenaran Rasional dalam Birokrasi

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, Ni Made menyebutkan bahwa tantangan terbesar para ASN dan pejabat publik bukanlah sekadar memilih antara hal yang benar atau salah secara hitam-putih. Tantangan tersulit justru berada pada maraknya pembenaran (justification) yang tampak masuk akal.

Beberapa pembenaran yang paling sering dijumpai di lapangan antara lain:

  • Alasan kondisi darurat atau situasi mendesak.

  • Prosedur birokrasi yang dinilai terlalu panjang dan kaku.

  • Target kinerja yang dipatok harus segera tercapai.

  • Pertimbangan menjaga hubungan pertemanan atau rasa “tidak enakan”.

  • Sulit menolak permintaan atasan.

  • Keyakinan bahwa tindakan tersebut tidak menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.

“Di sinilah tata kelola menjadi sangat penting. Tata kelola hadir bukan untuk menghilangkan seluruh risiko penyimpangan, melainkan untuk membuat penyimpangan semakin sulit dilakukan, semakin mudah dideteksi, dan semakin cepat dikoreksi,” pungkasnya.

Melalui rakor bersama KPK ini, Pemda DIY berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan mempersempit ruang gerak bagi segala bentuk kompromi aturan di lingkungan birokrasi Daerah Istimewa Yogyakarta. []

Related posts