Klaten – Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten melakukan penggerebekan judi dadu di sebuah gudang yang berada di Desa/Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah. Sebanyak enam orang ditangkap berikut barang buktinya.
Kapolres Klaten Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Prasetyo melalui Kasi Humas Inspektur Satu Abdillah mengatakan, penggerebekan judi dadu ini dilakukan lalu setelah menerima laporan dari masyarakat. Setelah menindakanjuti laporan hasil penyelidikan ternyata benar adanya di sebuah gudang kerap digunakan untuk judi dadu.
Baca Juga: Penggerebekan Judi Adu Ayam di Kulon Progo, 19 Motor Ditinggal Kabur Pemilik
Akhirnya pada Minggu, 19 September 2021 dini hari WIB dilakukan penggerebekan. “Kami gerebek pukul 01.00 WIB dan menangkap enam orang warga yang sedang duduk lesehan di dalam gudang. Di hadapan mereka terdapat barang bukti tiga dadu dan sejumlah uang tunai,” katanya, Senin, 20 September 2021.
Enam pelaku judi ini kemudian digelandang ke Polres Klaten beserta uang tunai Rp1,1 juta dan perlengkapan judi dadu untuk proses lebih lanjut. Para pelaku judi ini lima merupakan warga Cawas dan satu warga Pedan. “Salah satu warga yang ditangkap diketahui berperan sebagai bandar judi, yakni berinisial SD alias B, 47 tahun,” jelasnya.
Baca Juga: Penampakan Enam Penjudi yang Digerebek di Kulon Progo
Dia mengatakan, penindakan perjudian di Klaten sudah menjadi komitmen untuk memberantas penyakit masyarakat. Segala bentuk aksi perjudian dan miras di Klaten akan ditindak tegas. “Pak Kapolres sudah memerintahkan secara tegas terkait pemberantasan penyakit masyarakat ini di Klaten,” ungkapnya.
Dia mengatakan, masyarakat jangan ada lagi yang coba-coba bermain judi. Selain itu, bagi masyarakat yang mengetahui ada perjudian dan lain-lain silakan lapor ke polisi.
Menurut dia, dalam situasi masih wabah Covid-19 dari pada uangnya untuk judi lebih baik ditabung atau digunakan untuk membantu tetangganya yang kesulitan ekonomi. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman delapan bulan penjara. []