Yogyakarta – Sejumlah destinasi wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menerima wisatawan. Setidaknya saat ini ada tiga objek wisata yang sudah mengantongi izin beroperasi, yakni Gembira Loka Zoo di Kota Yogyakarta, Taman Tebing Breksi di Kabupaten Sleman, dan Hutan Pinus Sari Mangunan di Kabupaten Bantul.
Namun, tidak semua wisatawan bisa mengunjungi objek wisata tersebut. Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar bisa berpiknik ria. Nah, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY memberikan lima cara ampuh agar bisa berwisata di Yogyakarta.
Baca Juga: Uji Coba PeduliLindungi Bukan Wisata Candi Boko tapi Tebing Breksi, Ini Kata Bupati Sleman
Berikut kelima cara tersebut:
1. Sudah menerima Vaksinasi dosis pertama
2. Wajib mendownload Aplikasi PeduliLindungi dan Visting Jogja
3. Berumur 12-70 tahun
4. Dalam kondisi sehat dan tidak terpapar Covid-19
5. Wajib menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat
Baca Juga: GL Zoo Yogyakarta, Satu dari 20 Objek Wisata di Jawa Besok Buka Uji Coba
Dan satu lagi yang perlu diketahui adalah tentang kebijakan ganjil genap yang diterapkan kawasan objek wisata. Kendaraan yang masuk ke tempat wisata sesuai dengan nomor polisi kendaraan. Nomor polisi kendaraan genap masuk di tanggal genap, nomor polisi kendaraan ganjil masuk di tanggal ganjil.
Info tambahan, selain tiga objek wisata di atas, dalam waktu dekat ada empat objek di Yogyakarta juga segera beroperasi menerima kunjungan wisatawan. Keempat objek wisata tersebut yakni Hutan Pinus Pengger dan Seribu Batu di Kabupaten Bantul serta Taman Wisata Merapi Park dan TWC Ratu Boko di Kabupaten Sleman. []