Update Ganjil – Genap di Yogyakarta Berlaku di Tujuh Destinasi Wisata

  • Whatsapp
update ganjil genap wisata Jogja
Infografis ganjil genap di tujuh objek wisata di Yogyakarta. (Polda DIY)

Yogyakarta – Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan aturan ganjil-genap di pintu masuk menuju tujuh destinasi wisata selama masa pandemi Covid-19 dan PPKM berlevel.

Aturan ini tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2, level 3 dan level 4 di Jawa-Bali, dan lanjutan Inmendagri Nomor 43/2021 berlaku tanggal 21 September – 4 Oktober 2021. Ditambah dengan dasar surat Direktur Manajemen Industri Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 177/IX/2021 tanggal 17 September 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Lima Cara Ampuh Bisa Piknik Ria di Destinasi Wisata Yogyakarta

Adapun tujuh destinasi wisata tersebut yakni:
1. Gembira Loka Zoo (Kota Yogyakarta)
2. Taman Tebing Breksi (Kabupaten Sleman)
3. Hutan Pinus Sari Mangunan (Kabupaten Bantul)
4. Merapi Park (Kabupaten Sleman)
5. Kawasan Candi Boko (Kabupaten Sleman)
6. Hutan Pinus Pengger (Kabupaten Bantul)
7. Seribu Batu (Kabupaten Bantul).

Baca Juga: Uji Coba PeduliLindungi Bukan Wisata Candi Boko tapi Tebing Breksi, Ini Kata Bupati Sleman

Syarat lain yang wajib dipenuhi wisatawan adalah memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan pemindaian kode QR di pintu masuk destinasi wisata. Selain itu aplikasi Visiting Jogja guna melakukan reservasi. Pemberlakuan Ganjil Genap ini hanya pada hari Sabtu dan Minggu. (Polda DIY)

Related posts