Pelaku Tabrak Lari yang Acungkan Celurit di Bantul Terancam 10 Tahun Penjara

  • Whatsapp
jumpa pers polres bantul
Polres Bantul menggelar jumpa pers hasil KRYD, salah satunya kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (Foto: Istimewa)

Bantul – Polisi menangkap satu dari pelaku yang terlibat kecelakaan yang melarikan diri usai kejadian. Keduanya melarikan diri sambil mengacungkan celurit kepada seorang saksi yang berusaha mengejarnya. Satu orang ditangkap sedangkan satu lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Kepala Unit Reskrim Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ngadi mengatakan, dua pelaku yang membawa celurit tersebut masing-masing berinisial RN alias Kenyot, 24 tahun, warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta dan ATU yang saat ini masih DPO. “Selain menanagkap sau pelaku, turut diamankan barang bukti satu buah celurit dan sepeda motor merk Honda,” katanya dalam jumpa pers di Polres Bantul, Jumat, 1 Oktober 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Kecelakaan Tabrak Lari di Bantul, Satu Korban Meninggal

AKP Ngadi menjelaskan, insiden ini terjadi pada Senin, 13 September 2021 sekitar pukul 23.00 WIB keduanya naik motor Vario AB 6291 DH terlibat kecelakaan dengan pengendara motor seorang pria tua di Pom Bensin Jalan parangtritis. Seorang saksi menolong pria tersebut.

Saat sedang menolong pria tua itu, keduanya tidak bertanggung jawab atau melaikan diri. Saksi pun mengejarnya. Sampai pertigaan Soka wilayah Pundong, tersangka RN dan ATU mengeluarkan senjata tajam jenis celurit yang diacung-scungkan dengan maksud menakut-nakuti saksi.

Saksi melajukan motornya agak melambat namun tetap membuntuti keduanya. Saat sampai di daerah Dukuh Nambangan, Kapanewon Pundong, saksi manta tolong ke warga yang kebetulan nongkrong di pinggir jalan untuk ikut mengejar kedua orang tersebut. “Sampai di Seloharjo, saksi dilempar Helm oleh pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga: Mobil Pelaku Tabrak Lari di Sleman Ada Senjata Tajam dan Obat-obatan

Saksi dan warga lainnya meminta bantuan untuk mencegat dua pelaku. Keduanya berhasil dicegat warga di daerah Selopamioro, Kepanewon Imogiri, Bantul. Namun, salah satu pelaku atau ATU berhasil melarikan diri. “Sedangkan RN berhasil ditangkap berikut baranng bukti motor yang dipakai pelaku dan satu celurit,” kata AKP Ngadi.

Saat ini polisi masih memburu keberadaan satu pelaku yang masih buron itu. Polisi menjerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. []

Related posts