Sleman – Sorang Pria balita berinisial NF, usia 3,5 tahun menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah tirinya yang berinisial GY, 24 tahun, warga Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Polres Sleman sudah menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Unit 3 Satuan Reskrim Polres Sleman Inspektur Satu Yunanto Kukuh Prabowo mengatakan, penganiayaan dilakukan saat si balita sedang tidur dengan ibu kandungnya. “Tindak kekerasan yang dilakukan dengan cara menyulutkan lidi panas ke bibir korban,” katanya saat jumpa media di Polres Sleman, Selasa, 5 Oktober 2021.
Baca Juga: Beradu Pandang Berujung Penganiayaan di GOR Cangkring Wates Kulon Progo
Kekerasan fisik dilakukan pada 12 Agustus 2021 sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu korban sedang tidur dengan ibunya. Entah kenapa pelaku masuk ke kamar lalu menyulutkan lidi panas ke bibir korban. Seketika korban menangis setelah mendapat kekerasan dari ayah tirinya ini.
Ibu korban yang mengetahui langsung perbuatan suami lalu membawa korban ke rumah neneknya. Setelah itu pelaku ditanyai namun tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Buntut Duel Satu Meninggal di Bantul, Polisi Dalami Motif dan Kejiwaan Pelaku
Pelaku justru malah pergi meninggalkan rumah. Ibu korban yang jengkel atas perbuatan suaminya, akhirnya melapor ke Polres Sleman. Petugas mmenindaklanjuti laaporan dengan melakukan pemanggilan terhadap pelaku. “Petugas sudah memanggil sampai dua kali tetap pelaku tidak hadir, akhirnya kami melakukan penangkapan dan penahanan,” kata Kukuh.
Kepada petugas, pelaku melakukan kekerasan ini karena korban sering rewel. Hal itu yang membuat emosi lalu melakukan perbuatan itu. “Dia sering rewel,” ungkapnya.
Atas kasus ini GY terancam pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 dan atau 80 UU RI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan. []