Sleman – Sebuah rumah toko kantor penyedia jasa pinjaman online atau pinjol ilegal di lantai 3 yang berada di Jalan Prof Heman Yohanis nomor 168, Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yoyakarta, digerebek Polda Jawa Barat dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis, 14 Oktober 2021 malam. Kantor ternyata memiliki 23 aplikasi pinjol ilegal.
Dari catatan yang didapatkan Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arif Rahman, sebanyak 23 aplikasi semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. “Hanya satu yang terdaftar itu hanya untuk mengelabuhi saja, seolah-olah ini adalah legal yakni onehope,” ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Yogyakarta, 83 Debt Collector Diamankan
Berikut 23 aplikasi ilegal yang dikelola kantor pinjol ilegal yang berkantor di Sleman Yogyakarta tesebut:
1. WALLIN
2. TUNAI CPT
3. ANATERCEPAT
4. PNJAM UANG
5. KANTONG UANG
6. SUMBER DANA
7. WADAH PINJAMAN
8. SAKU88
9. PAHLAWAN PINJAMAN
10. PINJAMAN TEMAN
11. KREDIT KITA
12. BOS DUIT
13. MONEY GAIN
14. DOKUKU
15. DAILY KREDIT
16. TARIK TUNAI
17. UANG INSTAN
18. TUNAI GESIT
19. KAPTEN PINJAM
20. DANA HARAPAN
21. DUIT LANGIT
22. COINZONE
23. SAKU UANG
Baca Juga: Banyak yang Curhat Jadi Korban Pinjol, tapi Polda DIY Belum Terima Laporan
Bagi warga yang pernah meminjam uang melalui aplikasi tersebut, baik sudah menjadi korban maupun masih menjadi target korban sebaiknya melaporkan ke pihak berwajib. Namun, di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda DIY belum menerima laporan dari warga yang menjadi korban.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto minta masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk berani melapor. Sejauh ini belum ada laporan dari warga yang menjadi korban. “Dalam satu minggu ini belum ada laporan korban pinjol,” katanya, Jumat, 15 Oktober 2021.
Baca Juga: Debt Collector Pinjol Ilegal di Sleman Sehari Ditarget Rp10 Juta
Dia mengatakan, polisi masih menunggu masyarakat untuk berani melapor. Masyarakat di setiap kabupaten juga dapat membuat laporan ke polres setempat. Sebelum melapor masyarakat agar berkonsultasi dengan petugas piket Satuan Reskrim Polres setempat. “Kenapa harus konsultasi, supaya nanti yang bersangkutan bisa merangkaikan peristiwa yang dialaminya untuk bisa dituangkan dalam laporan polisi,” tuturnya. []