PN Wates Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara pada Terdakwa Penyelundupan 78 Ekor Anjing Ilegal

  • Whatsapp
sidang penyelundupan anjing
PN Wates menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penyelundupan anjing ilegal pidana kurungan 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta. (Foto: Istimewa)

Kulon Progo – Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, Yogyakarta menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penyelundupan anjing ilegal Suradi, 48 tahun, pidana kurungan selama 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan penjara. Pria asal Sragen, Jawa Tengah ini memperjualbelikan anjing untuk keperluan konsumsi di wilayah Solo, Jawa Tengah.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 5 UU RI nomor 41 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Read More

Umroh akhir tahun

“Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Wates, Ayun Kristiyanto dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara penyelundupan anjing, Senin, 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Perkara Daging Anjing Disidangkan di Kulon Progo

Majels hakim mengatakan, terdakwa sudah melakukan secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 5 UU RI no 41 tahun 2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Terdakwa telah memasukkan 78 ekor anjing ilegal tanpa dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp150 juta. Atas putusan ini jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Suradi menerima atas putusan majelis hakim. “Kepada jaksa penuntut kami berikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” katanya.

Baca Juga: 78 Ekor Anjing untuk Konsumsi di Solo Kena Cegatan di Kulon Progo

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Kulon Progo membongkar kasus penyelundupan anjing ilegal saat melakukan penyekatan kendaraan dalam penerapan PPKM Level 3 di Perbatasan Kulonp Pogo-Purworejo pada Kamis, 6 Mei 2021. Saat itu petugas menghentikan kendaraan Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi AB 1779 MK yang mengangkut 78 ekor anjing yang disembunyikan di dalam karung. Anjing ini milik terdakwa Suradi, warga Sragen, Jawa Tengah.

Seluruh anjing yang tidak dilengkapi dengan SKKH itu akan diedarkan ke wilayah Solo, Jawa Tengah untuk dijual dagingnya. Sebelumnya anjing-anjing itu dibeli dari Garut, Jawa Barat. Dari 78 ekot ini, ada 62 ekor yang dititipkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) Yogyakarta dan ada 10 ekor yang mati. Sejumlah kondisi anjing sudah parah dalam proses perawatan ada enam ekor lagi yang mati.[]

Related posts