78 Ekor Anjing untuk Konsumsi di Solo Kena Cegatan di Kulon Progo

  • Whatsapp
Operasi Ketupat Progo
78 ekor anjing dari Garut kena Operasi Ketupat Progo saat akan dikirim ke Solo, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)

Kulon Progo – Sebanyak 78 ekor anjing untuk konsumsi yang dikirim dari Garut, Jawa Barat gagal sampai di Solo, Jawa Tengah. Mobil pikap yang mengangkut hewan tersebut terkena cegatan dalam rangka Operasi Ketupat Progo yang dilaksanakan Polres Kulon Progo, Kamis, 6 Mei 2021 dini hari.

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Satu I Nengah Jefry mengatakan, penangakapan ini bermula giat penyekatan larangan mudik yang dilaksanakan di Pos PAM Temon Kulon Progo. Saat itu ada mobil pikap Grandmax dengan nomor polisi AB 1779 MK melintas. Kendaraan ini dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya, Kamis, 6 Mei 2021.

Read More

Baca Juga:

Pada pemeriksaan tersebut diketahui mobil pikap yang dikemudikan oleh pria berinisial SG, 50 tahun, warga Duren Sawit, Jakarta dan SR, 48 tahun, warga Sragen, Jawa Tengah, mengangkut puluhan anjing. Terhitung ada 78 ekor anjing, 10 ekor di antaranya sudah mati. Puluhan anjing tersebut dimasukkan ke dalam karung dan digantung pada besi khusus.

“Saat diperiksa mereka tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan”

Rencananya anjing ini akan dibawa ke Surakarta untuk dijual sebagai bahan makanan olahan daging anjing. “Saat diperiksa mereka tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan,” kata Jefry.

Berhubungan tidak membawa surat tersebut, sopir dan kernet saat ini masih dimitai keterangan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan Daihatsu Grand max berikut STNK dan kunci. “Puluhan anjing juga disita. Anjing yang mati langsung dikubur. Sedangkan yang masih hidup dibawa ke perawatan anjing untuk dititipkan,” ungkapnya.

Baca Juga:

Jefry mengungkapkan, kedua pelaku ini terancam dikenai Pasal 18 UU Nomor 18 Tahun 2009 yang diubah dengan UU No 41 tahun 2016 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

Namun jika unsurnya tidak memenuhi, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal UU 18 tahun 2021 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *