Menyapa Sopan Berujung Petaka di Bantul: Pria Dikeroyok dan Dirampok, Pelaku dari Pelajar hingga Emak-emak

  • Whatsapp
perampokan bantul
Polisi ungkap kasus pengeroyokan di Bantul menimpa seorang pemuda yang menyapa rombongan di jalan. (Polres Bantul)

BacaJogja – Aksi kekerasan jalanan kembali mencoreng citra ramah yang melekat pada Daerah Istimewa Yogyakarta. Jagat media sosial tengah digegerkan oleh kasus pengeroyokan di Bantul yang menimpa seorang pemuda bernama Yudha Pratama (19). Mirisnya, insiden tragis ini dipicu oleh perkara yang sangat sepele, yakni salah paham setelah korban menyapa rombongan pelaku di jalan.

Pihak kepolisian dari Polsek Pundong bersama Tim Opsnal Polres Bantul bergerak cepat dan berhasil meringkus lima orang pelaku. Kelima tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi.

Read More

Kronologi Kasus Pengeroyokan di Bantul yang Dipicu Sapaan

Peristiwa mencekam ini terjadi pada Selasa (12/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban sedang berkendara pulang dari rumah salah satu temannya dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Ketika melintasi Jalan Parangtritis KM 16, tepatnya di Dusun Tarungan, Panjangrejo, Pundong, Bantul, korban berpapasan dengan rombongan tiga sepeda motor.

Karena merasa mengenali salah satu orang dalam rombongan tersebut, korban berinisiatif mendekat untuk menyapa. Korban menanyakan apakah mereka pernah saling bertemu saat bersekolah di SMP 1 Bambanglipuro dulu.

Namun, sapaan akrab dan sopan tersebut justru direspons dengan nada tinggi oleh para pelaku yang merasa tidak terima. Tanpa ada dialog lebih lanjut, pelaku langsung menendang sepeda motor korban hingga pemuda tersebut tersungkur, lalu mengeroyoknya secara membabi buta di tempat kejadian perkara (TKP) pertama.

Korban Diseret ke Bulak Sawah dan Dirampok

Penderitaan pemuda malang ini tidak berhenti sampai di situ. Setelah mengalami penganiayaan di lokasi pertama, korban dipaksa naik ke motor pelaku untuk dibawa ke kawasan sepi di Bulak Sawah, Dusun Kopek, Srihardono, Pundong.

Di TKP kedua yang sepi dan gelap tersebut, aksi pengeroyokan di Bantul ini berlanjut dengan lebih sadis. Para pelaku tega menghajar korban menggunakan batu bata dan potongan kayu. Tidak hanya melakukan kekerasan fisik, salah satu pelaku juga merampas barang berharga milik korban berupa satu unit telepon genggam Redmi Note 10 serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Setelah membuat korban terluka parah dan berdaya, kelima pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Dengan sisa tenaga yang dimiliki, korban berusaha kembali ke rumah temannya untuk mencari pertolongan medis hingga akhirnya dilarikan ke RS Saras Bambanglipuro sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pundong.

Profil Pelaku: Dari Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga

Setelah menerima laporan resmi dari korban, Unit Reskrim Polsek Pundong langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan para saksi, serta menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang rute pelarian pelaku.

Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko Hidayanto, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul pada Senin (18/5/2026), mengungkapkan bahwa petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka yang memiliki latar belakang profesi sangat beragam dan tidak terduga.

Para tersangka kasus pengeroyokan di Bantul tersebut adalah:

  1. RPR (21), berstatus pelajar, warga Pundong, Bantul.

  2. ANC (22), pekerja swasta, warga Pundong, Bantul.

  3. SBP (26), karyawan swasta, warga Sewon, Bantul.

  4. YR (25), seorang perempuan yang berstatus ibu rumah tangga (IRT), warga Umbulharjo, Yogyakarta.

  5. MNF (23), berstatus mahasiswa, warga Imogiri, Bantul.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat dari tangan para pelaku, termasuk empat unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu buah batu bata, satu potong kayu, serta sisa uang hasil rampasan senilai Rp 55 ribu.

Atas tindakan brutal tersebut, kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. []

Related posts