Sleman – Sejumlah mantan terpidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta di Sleman melaporkan penyiksaan dan pelecehan seksual yang dialami selama di Lapas. Salah satu korbannya, yakni Vincentius Titih Gita Arupadatu.
Vincentius mengaku mengaku mendapat tindakan keji selama di Lapas. Peristiwa yang dialami antara lain penganiayaan, diinjak-injak, hingga dipukul memakai kelamin sapi jantan yang sudah keras. Bahkan, ada penyiksaan lainnya berupa kurungan di dalam sel kering selama lima bulan. “Banyak pelanggaran HAM yang ada di Lapas,” katanya dalam laporan ini disampaikan ke Ombudsman DIY, Senin, 1 November 2021.
Baca Juga: BNNP Yogyakarta Tes Urine dan Razia Benda Milik Warga Binaan Lapas Wirogunan
Dia mengaku menyaksikan tindak pelecehan seksual berupa pemaksaan masturbasi di depan banyak orang menggunakan benda tertentu yang telah dilumuri sambal. Beberapa di antaranya merupakan terpidana yang baru dipindahkan dari tahanan kepolisian. “Jadi ada timun isinya dibuang, lalu diisi sambal, mereka disuruh untuk masturbasi. Lalu mereka disuruh memakan timunnya,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Subardi menilai, peristiwa ini merupakan kejahatan HAM. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta hingga Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY bertanggung jawab atas perilaku tidak manusiawi tersebut.
Baca Juga: Keren, Rambut Palsu Buatan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Wates Kulon Progo Tembus Ekspor
Subardi meminta petugas diperiksa transparan dan diungkap ke publik. “Bila benar, mereka harus disanksi yang tegas. Kepala Lapas harus tanggung jawab, Kepala Kanwil juga harus bertindak. Peristiwa sekeji ini akibat lemahnya pengawasan,” katanya, Selasa, 2 Novemmber 2021.
Wakil rakyat asal Sleman ini mengungkapkan, segala bentuk kejahatan atas HAM dan perilaku biadab tak bisa ditoleransi. Akibat kejahatan ini, para korban akan merasakan trauma seumur hidup, depresi, hingga serangan mental berkepanjangan. “Efek trauma dan sakit mental bisa dialami seumur hidup. Mereka para korban, sekalipun terpidana memiliki Hak Asasi yang tidak boleh dilecehkan, apalagi diperlakukan tidak manusiawi,” ungkapnya.
Baca Juga: Pesan Bupati Bantul untuk Dua Warga Binaan Rutan Pajangan yang Bebas
Ketua DPW NasDem DIY itu juga mendesak peristiwa ini segera direspons cepat agar tidak berlarut. Kejahatan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dalam UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1995 tentang Pembinaan Warga Binaan.
Dalam Peraturan Pemerintah 31/1995, tujuan pembinaan adalah untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan, meningkatkan sikap dan perilaku, serta kesehatan jasmani dan rohani para terpidana.
“Dilihat dari aspek manapun, penyiksaan ini melanggar moral, etika, agama, dan peraturan perundang-undangan. Parahnya, kejadian ini justru terjadi di Lapas, tempat seharusnya terpidana dibina,” kata Subardi. []