Polisi Tangkap Buron Pembobol Rumah hingga Rp23 Juta di Sleman

  • Whatsapp
ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol. (Foto: Istimewa)

Sleman – Unit Reskrim Polsek Ngaglik menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sudah menjadi buron berbulan-bulan. Pelaku berisinial BS, 42 tahun, warga Kalurahan Kricak, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta melakukan kejahatan dengan menggasak puluhan jutaan rupiah di wilayah Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Kapolsek Ngaglik Komisaris Polisi Anjar Istriani, melalui Kanit Reskrim Ajun Komisaris Polisi Budi Karyanto mengatakan, setelah menjadi buronan polisi, pelaku berhasil ditangkap di daerah Janti, Depok, Sleman pada Kamis, 11 November sekitar pukul 15.00 WIB di tempat pencucian mobil,” katanya, Minggu, 14 November 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Kejati DIY Tangkap Buronan Korupsi Dana Gempa Bantul Rp315 juta di Bandung

Kasus pencurian dengan pemberatan ini menimpa korban Nur Ahmad, 38 tahun, warga Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman. Dalam pelaporannya pada Jumat, 28 Mei 2021 sekira pukul 00.30 WIB telah terjadi pembobolan di rumahnya sehingga barang berharga serta uang tunai miliknya hilang.

Kejadian ini bermula saat korban pulang ke rumah usai ronda. Sekitar pukul 03.45 WIB, korban terbangun dan melihat pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. Merasa curiga korban langsung membangunkan istrinya dan mengecek barang-barang pribadi miliknya.

Saat dicek, korban terkejut empat unit handphone dan uang tunai Rp18,5 juta hilang. Selain itu tiga dompet berisi surat-surat penting juga raib. Atas peristiwa itu, korban mengalamai kerugian korban Rp23 juta dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Ngaglik.

Baca Juga: Akhir Pelarian Buron Pembacokan di Jogja, Anak Istri Dibawa

Setelah mendapat laporan, petugas melakukan olah TKP. Diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel cendela rumah saat korban tertidur. Selama menjadi menjadi buron selama enam bulan akhirnya pelaku berhasil ditangkap. “Dalam penangkapan, petugas mengamankan barang bukti obeng, tiga unit handphone, dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk beraksi kejahatan,” ungkapnya.

Atas kasus ini pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara. Hasil pemeriksaan ternyata pelaku melakukan kejahatan di wilayah setidaknya dua kali. []

Related posts