Yogyakarta – Tim Pemberantasan Badan Nasional Narkotika Provinisi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MEY, 28 tahun, warga Padukuhan Nolojayan, Kalurahan Somopuran, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, diamankan.
Kabid Pemberantasan BNNP Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Tri Yunianto menuturkan tersangka ditangkap di sebuah kos Barokah yang berada di Padukuhan Prujakan, Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman. Tersangka ditangkap pada Selasa, 2 November 2021 sekira pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Polres Bantul Tangkap Bandar Narkoba asal Srandakan
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong yang terdapat sisa sabu pada pipet kaca, handphone, senjata api rakitan dan senjata tajam. “Untuk senjata api dan senjata tajam, kami temukan di mobil. Sedangkan barang bukti lain di kamar kosnya,” katanya, Rabu, 17 November 2021.
Petugas Buru Bandar Sabu Klaten
Kombes Tri mengungkapkan tersangka dan barang bukti dibawa petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas melakukan pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika ini, termasuk memburu pemasok benda haram tersebut.
Baca Juga: BNNP Yogyakarta Tangkap Perempuan Pengelola Paralayang Pengedar Sabu
Pasalnya, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan pembelian paket sabu sekira 1 gram dengan melakukan transfer uang Rp1.000.000 ke rekening milik seorang bandar sabu berinisial AG, warga Klaten. Tersangka lalu mengambil paket sabu di Klaten. “Paket sabu dipakai sendiri oleh tersangka,” ungkapnya.
Pengungkapkan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Sleman. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara undercover, surveillance, eliciting dan profiling target. Akhirnya tersangka ditangkap di indekosnya di Ngaglik Sleman pada Selasa, 2 November 2021 petang. []