BNNP Yogyakarta Tangkap Perempuan Pengelola Paralayang Pengedar Sabu

  • Whatsapp
BNNP Yogyakarta
Tiga pelaku penyalahgunaan sabu ditangkap BNNP DIY. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satu di antaranya adalah seorang perempuan berinisial RA, 40 tahun yang kesehariannya sebagai pengelola bisnis paralayang.

Kabid Pemberantasan yang mewakili Kepala BNNP DIY, Kombes Pol Tri Yunianto mengatakan, RA ditangkap pada Rabu, 18 Agustus 2021 sekitar 18.25 WIB di rumahnya di Karanganyar, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku, pihaknya menemukan barang bukti berupa 14 paket kecil dan 1 bungkus plastik narkotika jenis methamphetamine.

Read More

Baca Juga: BNNP Yogyakarta Tangkap Pengedar Sabu asal Tempel Sleman

Selain paket narkotika, juga diamankan plastik klip, timbangan, dan alat isap sabu. “Barang haram itu disembunyikan di balik keset di bawah kolong tempat tidur pelaku,” kata Kompol Tri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 19 Agustus 2021.

Kompol Tri menambahkan, pelaku yang bekerja sebagai pengelola bisnis paralayang ini ditangkap bersama kedua temannya saat hendak menyalahgunakan narkoba di rumah. Mereka adalah AP, 18 tahun dan BH, 31 tahun.

Totalnya ada tiga pelaku. “Mereka sama-sama positif saat dilakukan tes urine untuk screening methamphetamine,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Bantul Tangkap Dua Mahasiswa Pengedar Sabu

Penangkapan ketiga pelaku merupakan pengembangan kasus penangkapan RD yang sudah ditangkap terlebih dulu. RD merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti ganja 85 gram di kawasan Sleman bulan Juli lalu.

“Target utama sebenarnya adalah RA, tetapi saat penggerebekan berlangsung terdapat dua orang lelaki yang juga mau menyalahgunakan,” katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP DIY untuk pengembangan kasus. Diduga masih ada orang lain yang ikut terlibat dalam penyalahgunaan barang perusak generasi bangsa ini. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *