BNNP Yogyakarta Tangkap Pengedar Sabu asal Tempel Sleman

  • Whatsapp
pengedar sabu Tempel
Pengedar sabu asal Tempel Sleman saat digelandang ke BNNP DIY. (Foto: BacaJogja)

Yogyakarta – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang pria berinisial AP, 40 tahun, warga Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman. Pria yang berprofesi sebagai sopir truk lintas Jawa-Sumatra ini mengedarkan narkotika jenis sabu.

Plt Kasi Intel BNNP DIY, Dian Bimo mengatakan, selain menangkap AP, petugas juga menyita barang bukti sabu 49 gram. “AP diringkus saat berada di depan rumahnya tanpa perlawanan,” katanya kepada wartawan di Kantor BNNP DIY, Rabu, 4 Agustus 2021.

Read More

Dia mengatakan, menangkap tersangka di rumahnya pada Senin, 2 Agustus 2021. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang ditangani BNNP DIY yang sebelumnya menangkap berinisial RD yang mengedarkan sabu seberat 85 gram.

Baca Juga: Inilah Wajah-wajah Tersangka Narkoba yang Diringkus Polda DIY

Bimo mengatakan, AP memanfaatkan profesinya sebagai sopir truk lintas Sumatra-Jawa ini mengedarkan barang haram ini kepada rekannya sesama sopir. “Semacam cash on delivery (COD) dengan pembelinya, jadi ada yang memesan jauh-jauh hari dan mengambil barang saat perjalanan,” ujarnya.

Dari penyelidikan BNNP, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Temanggung, Jawa Tengah. Tersangka sengaja kulakan sabu untuk diedarkan, selain itu juga digunakan sendiri. “Selain menangkap AP dan menyita sabu, petugas juga mengamankan ganja seberat 49,65 gram, timbangan digital, alat hisap sabu dan pipet kaca,” ungkap Bimo.

Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba Gunungkidul Yogyakarta

Usut punya usut, ternyata AP ini merupakan residivis pengedar sabu yang pernah ditangani Polda DIY pada 2012. AP pun mengakui hal itu. “Sudah lama saya mengedarkan sabu. Ya tahun 2012 itu saya tertangkap,” kata AP.

AP mengaku sengaja menjual dan mengedarkan sabu demi keinginannya sendiri. Atas perbuatannya saat ini, tersangka dijerat Pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal sembilan tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mengingat tersangka merupakan residivis ancaman penjara bisa lebih lama. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *