Inilah Wajah-wajah Tersangka Narkoba yang Diringkus Polda DIY

  • Whatsapp
tsk narkoba polda DIY
Para tersangka narkoba saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu, 30 Juni 2021. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam semester pertama tahun ini mengungkap 99 kasus narkoba dengan total 105 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan petugas meliputi tembakau Gorila 604,66 gram, sabu 263,31 gram, ganja 610,71 gram, psikotropika golongan IV 1.340 butir dan pil Trihexylpenidyl 35 ribu butir.

Dir Resnarkoba Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ary Satriyan mengatakan, pada Juni ini ada tujuh kasus penyalahgunaan narkotika yang menonjol dengan menahan sembilan tersangka. “Dari tujuh ungkap kasus tersebut dua di antaranya berasal dari perkembangan kasus sebelumnya,” katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu, 30 Juni 2021.

Read More

Berikut tujuh kasus tersebut:

Kasus pertama, menangkap tiga tersangka yakni ST, IJN dan BM. Ketiga tersangka ini ditahan karena berencana ingin mengedarkan tembakau sintetis. ST dan IJN ditangkap saat hendak mengirimkan paket di tempat Jasa Pengiriman. Tersangka BM pengedar tembakau sintetis, warga Purwokerto Jawa Tengah. Dari ketiga tersangka menyita tembakau sintetis seberat 252,69 gram.

tsk narkoba polda DIY
Para tersangka narkoba saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu, 30 Juni 2021. (Foto: Istimewa)

Kasus kedua, meringkus pengedar sekaligus pengguna pil Trihexyilpenidyl berinisial RJ, warga Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman. Petugas menyita 5.367 pil Trihexyilpenidyl dan 19 butir Alprazolam.

Kasus ketiga, meringkus kurir sabu berinisial NAP alias Ayonx warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dari tangan tersangka, petugas menyita 24,73 gram shabu yang siap edar. Tersangka Ayonx modus operandinya sebagai kurir yang bertugas menerima paket, kemudian dipecah menjadi beberapa paket kemasan.

Kasus keempat, menangkan pengedar sabu berinisial AB, warga Magelang, Jawa Tengah. AB mendapatkan barang haram dari rekannya berinisial F yang dikirim melalui perantara seorang berinisial H. Saat ini dua orang F dan H berstatus daftar pencarian orang (DPO). Petugas menyita 52,9 gram sabu siap edar.

Kasus kelima, meringkus seorang kurir berinisial RS, warga Magelang, Jateng. RS ini mendapatkan sabu 95,62 gram dari tersangka DPO berinisial F.

tsk narkoba1
Para tersangka narkoba saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu, 30 Juni 2021. (Foto: Istimewa)

Kasus keenam, menangkap seorang wanita warga Kalasan Sleman yang berprofesi sebagai pengedar Pil Trihexylpenidil. Tersangka berinisial MY menjualnya seharga Rp35 ribu per paket.

Kasus ketujuh, petugas menangkap tersangka DWK warga Kapanewon Kalasan, Sleman sebagai pemasok pil untuk dijual oleh tersangka MY. Dari kedua tersangka MY dan DWK, petugas menyita sebanyak 12.187 butir pil Trihexylpenidil siap edar.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Verena mengungkapkan, wilayah DIY masih menjadi daerah yang potensial bagi para pengedar narkotika. “Untuk itu kepada seluruh masyarakat untuk jangan sekali-kali menyentuh barang haram tersebut. “Jangan sekali-kali menyentuh apalagi sebagai pengedar. Hukuman pidana berat menanti,” ungkapnya. []

Baca Juga:

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *