Polresta Yogyakarta Tangkap Pengedar Narkoba asal Bantul

  • Whatsapp
tersangka narkoba
Tersangka narkoba berinisial HD asal Kabupaten Bantul saat digelandang dalam jumpa pers di Polresta Yogyakarta. (Foto: BacaJogja)

Yogyakarta – Polresta Yogyakarta menangkap dua pengedar narkoba jenis pil psikotropika di wilayah hukum Kota Yogyakarta. Selain dijual, kedua tersangka juga mengkonsumsi obat berbahaya tersebut. Mereka adalah HD, 23 tahu dan RP, 31 tahun, yang tinggal di wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Polresta Yogyakarta menggelar jumpa pers hanya menghadirkan satu tersangka HD. Pasalnya tersangka RP masih dalam pengaruh obat. “Kedua tersangka kami tangkap pada Selasa, 1 Juni 2021 dini hari,” kata Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi (Kompol) Andhyka Donny Hermawan, Kamis, 10 Juni 2021.

Read More

Baca Juga:

Menurut dia, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, keduanya memang menjual obat-obatan terlarang. “Mereka punya pasar di wilayah Kota Yogyakarta untuk mengedarkan pil psikotropika ini,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti pil psikotropika sebanyak 268 butir yang siap edar. Selain pil, petugas juga mendapat 0,7 tembakau gorila.

“Mereka punya pasar di wilayah Kota Yogyakarta untuk mengedarkan pil psikotropika ini”

Lebih lanjut, pil yang digunakan untuk obat penenang ini biasa dijual dengan cara cash on elivery (COD) dengan sasaran golongan menengah ke bawah atau anak muda. Perbuatan melanggar hukum itu, sudah dilakoni kedua tersangka selama bertahun-tahun. “Profesinya ya jualan ini (pil psikotropika),” ungkapnya.

Baca Juga:

Tersangka HD disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Tersangka RP disangkakan melanggar Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 60 ayat (4) UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *